Jual Rokok Ilegal, Pemilik Toko di Desa Kalibaru Wetan Diancam Pidana dan Denda Rp 122 Juta
M. Muhlis (42 tahun) bin Almarhum (alm) Mukri terancam hukuman pidana dan denda ratuan juta rupiah. Ancaman tersebut tidak lepas dari perbuatannya yang menjual rokok tanpa dilekati cukai atau ilegal di toko miliknya yang beralamat di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
M. Muhlis pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sidang perdana digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Gde Dame Negara.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa bermula pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi mendapat informasi masyarakat terkait adanya penjualan rokok tidak dilekati pita cukai di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Khoirul Huda dan I Made Aldi Pranata Kusuma, Pegawai Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, dengan melaksanakan operasi bersama pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.
Selanjutnya Khoirul Huda dan I Made Aldi Pranata Kusuma melakukan pemeriksaan atas toko tersebut dan menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan untuk dijual oleh Terdakwa M. Muhlis dengan cara disembunyikan di dalam rumah sejumlah 8352 bungkus.
Selanjutnya, Terdakwa M. Muhlis beserta barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut :
- 10.416 (sepuluh ribu empat ratus enam belas) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek LUXIO tanpa dilekati pita cukai;
- 8.580 (delapan ribu lima ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Ha-sil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek SAN MARINO tanpa dilekati pita cukai;
- 1.600 (seribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek ORIS MANGO MINT tanpa dilekati pita cukai;
- 1.020 (seribu dua puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek 86 MILD tanpa dilekati pita cukai;
- 1.000 (seribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin merek ORIS MENTHOL ORANGE tanpa dilekati pita cukai;
- 400 (empat ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek ORIS PULSE tanpa dilekati pita cukai;
- 100 (seratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek ORIS PULSE MOJITO tanpa dilekati pita cukai;
- 460 (empat ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PLATINUM SEVEN tanpa dilekati pita cukai;
- 12.480 (dua belas ribu empat ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) Jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEW HUMER tanpa dilekati pita cukai;
- 7.280 (tujuh ribu dua ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BOSS CAFFE LATTE tanpa dilekati pita cukai;
- 400 (empat ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PLATINUM SEVEN APPLEMINT tanpa dilekati pita cukai;
- 3.800 (tiga ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Kretek Mesin merek ASWAD tanpa dilekati pita cukai;
- 8.840 (delapan ribu delapan ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE UNGU tanpa dilekati pita cukai;
- 4.580 (empat ribu lima ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BALVEER CHANGE tanpa dilekati pita cukai;
- 10.680 (sepuluh ribu enam ratus delapan puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MANGO tanpa dilekati pita cukai;
- 8.600 (delapan ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis SIgaret Putih Mesin merek MANCHESTER PUTIH tanpa dilekati pita cukai;
- 16.360 (enam belas ribu tiga ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
- 3.860 (tiga ribu delapan ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MINT tanpa dilekati pita cukai;
- 8.300 (delapan ribu tiga ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek MANCHESTER MERAH tanpa dilekati pita cukai;
- 5.360 (lima ribu tiga ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE MANGO tanpa dilekati pita cukai;
- 3.088 (tiga ribu delapan puluh delapan) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE MELON tanpa dilekati pita cukai;
- 3.056 (tiga ribu lima puluh enam) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BOSHE NEWCASTLE GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
- 3.344 (tiga ribu tiga ratus empat puluh empat) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek BIG BOSS COFFE MILD tanpa dilekati pita cukai;
- 3.840 (tiga ribu delapan ratus empat puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek NEWCASTLE SEMANGKA tanpa dilekati pita cukai;
- 4.000 (empat ribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek EVEREST GRAPE tanpa dilekati pita cukai;
- 14.060 (empat belas ribu enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Putih Mesin merek ANGKER MERAH tanpa dilekati pita cukai;
- 2.700 (dua ribu tujuh ratus) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek MILDE tanpa dilekati pita cukai;
- 11.560 (sebelas ribu lima ratus enam puluh) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) jenis Sigaret Kretek Mesin merek PITOE tanpa dilekati pita cukai.
Terdakwa M. Muhlis memperoleh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan cara membeli dari Munip sejak bulan Maret 2024. Pembelian dilakukan sebulan sekali dengan jumlah pembelian antara 13 sampai 17 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan cara diantar menggunakan mobil travel yang dikemas menggunakan kardus besar yang ditutup dengan krupuk serta beras jagung untuk mengelabuhi pihak travel agar mau membawa paket tersebut.
Rokok illegal tanpa dilekati pita cukai tersebut diantarkan sampai di Patung Coklat di gang depan rumah Terdakwa M. Muhlis. Terdakwa M. Muhlis melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Noer Hayati dengan nomor rekening 0061011755385xx.
Selain mendapatkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari Munip (daftar pencarian orang/DPO), Terdakwa M. Muhlis juga memperoleh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Diki (DPO) yang Terdakwa M. Muhlis beli sejak bulan Februari 2025 dengan cara mendatangi sebuah warung di daerah Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatam Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian setiap minggu antara hari Senin atau Kamis, Terdakwa M. Muhlis melakukan transaksi dengan Diki (DPO) di warung tersebut, dimana dalam setiap transaksinya Terdakwa membeli 3 sampai 7 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan pembayaran dilakukan secara tunai kepada Diki (DPO).
Terdakwa M. Muhlis mengetahui bahwa menyimpan dan mengedarkan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tetapi tetap terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual di dalam rumah Terdakwa dan menjualnya melalui pemesanan via Aplikasi Whatsapp milik Terdakwa M. Muhlis.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana tarif cukai terendah pada tahun 2025 untuk BKC HT adalah Rp 746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 794 per batang untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM);
Kerugian negara ,berupa nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai jenis dengan jumlah rokok perbatangnya yang diperoleh dari barang bukti atas Terdakwa M. Muhlis yaitu :
Terhadap jumlah batang jenis SKM sebanyak 89.324 batang
Terhadap jenis SPM sebanyak 70.440 batang
Tarif cukai per batang SKM Rp 746
Tarif cukai per batang SPM Rp 794
Total Nilai Cukai terutang SKM Rp 746 x 89.324 batang = Rp 66.635.704
Total Nilai Cukai terutang SPM Rp 794 x 70.440 batang = Rp 55.929.360
Total kerugian negara Rp 122.565.064.
Total kerugian negara dari nilai cukai yang seharunya dibayar yakni sejumlah Rp. 122.565.064.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang R.I Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar