Hadi Susanto Gugat BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
grosir-buah-surabaya

Hadi Susanto menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim cabang Kepung, Kabupaten Kediri. Gugatan teregister dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr, dan sidang perdana digelar pada Juni 2025.

Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, sebagai salah satu nasabah BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung mengajukan gugatan karena asetnya berupa 3 bidang tanah yang dijadikan jaminan kredit di BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung dilelang oleh BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung.

Kuasa Hukum Hadi Susanto, Muchamad Triono menjelaskan, 3 bidang tanah milik kliennya dijadikan jaminan untuk pembiayaan pengembangan usaha ternak sapi perah ke BPR Bhapertim cabang Kepung sebesar Rp 450 juta pada tahun 2021 lalu.

Awalnya, Hadi Susanto lancar membayar angsuran tiap bulannya. Baru di tahun 2022, Hadi Susanto tidak mampu membayar angsuran ke BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung. Lantaran usaha ternak sapi perah yang dijalani mengalami musibah.

Penyebabnya saat itu, Indonesia dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit Mulut dan Kuku juga menyerang sapi-sapi di kandang peternakan Hadi Susanto. Akibatnya, Hadi Susanto mengalami kerugian. Dan sejak saat itu, Hadi Susanto kesulitan membayar angsuran ke BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung.

Aset berupa 3 bidang tanah yang dijaminkan ke BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung untuk pembiayaan usaha ternak sapi itupun mulai dilelang oleh BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung. Tidak terima dengan itu, BPR Bhapertim Persada Cabang Kepung melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kediri.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, sidang gugatan perbuatan melawan hukum masuk dalam tahap Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Majelis Hakim mendatangi 3 lokasi lahan yang jadi objek gugatan.

Majelis Hakim tampak mencocokkan batas-batas antara yang tertulis di sertifikat hak milik dengan lokasi sebenarnya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwiyantoro juga terlihat beberapa kali menanyakan kecocokan data yang dimiliki Penggugat maupun tergugat.

"Batas-batasnya sudah sesuai ya, Penggugat dan Tergugat," tanya Ketua Majelis Dwiyantoro, yang kemudian dibenarkan oleh kedua belah pihak.

Sebelum sidang Pemeriksaan Setempat diakhiri, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Tergugat maupun Penggugat jika ada sesuatu yang ingin disampaikan. Namun kedua belah pihak kompak menyatakan tidak ada.

"Jika tidak ada, sidang saya akhiri. Sidang berikutnya pada Rabu 15 Oktober 2025, dengan ageda Pemeriksaan Saksi-Saksi," tutup Ketua Majelis Dwiyantoro.

Usai sidang Pemeriksaan Setempat, Muchamad Triono berpendapat, BPR Bhapertim Persada tidak menjalankan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SP 58/DHMS/OJK/IX/2022 untuk memberikan keringanan atau implementasi relaksasi bagi debitur yang usahanya terdampak Penyakit Mulut dan Kuku.

"BPR Bhapertim Persada hanya berpatokan pada perjanjian kredit, tidak mempertimbangkan keadaan kahar atau keadaan memaksa atau force majeure yang dialami nasabah," kata Muchamad Triono.

Muchamad Triono menyayangkan sikap BPR Bhapertim Persada yang semena-mena telah melelang jaminan nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik jaminan. Pihak BPR Bhapertim Persada, kata dia, baru menyampaikan pemberitahuan lelang seminggu setelah kasus tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kediri.

Tak hanya itu, BPR Bhapertim Persada juga mencium adanya kongkalikong antara Kepala Cabang dengan pemenang lelang.

"Belakang ini saya menerima informasi, Kepala Cabang mengintervensi penggarap lahan agar segera membabat tanaman yang sudah ditanam. Dia mengatakan kalau lahan ini akan dibangun oleh pemiliknya. Kan aneh," kata Muchamad Triono. (*fin)