Edi Subagiyo Beri Data Palsu ke PT Mizuho Leasing Indonesia
Edi Subagiyo sedang diproses hukum sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara penggelapan yang merugikan PT Mizuho Leasing Indonesia sebesar Rp. 315.031.290. Sidang akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbuatan Edi Subagiyo diatur dan diancam pidana Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Objek Fidusia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tomy Marwanto menyatakan, perkara dengan Terdakwa Edi Subagiyo ini bermula pada 22 oktober 2024 pukul 13.00 WIB, di rumah Muchamad Muchdor di Jalan Raya Wendit nomor 49, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Edi Subagiyo melakukan transaksi pembelian 1 unit mobil mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara nomor polisi (Nopol) DA-1161-YH seharga Rp.280.000.000 milik Muchamad Muchdor.
Edi Subagiyo membayar secara bertahap sejumlah Rp.180.000.000. Kekurangan dari uang pembelian tersebut, Edi Subagiyo berjanji akan membayarkan pada Januari 2025 dengan penjanjian secara lisan.
Kemudian Edi Subagiyo meminta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut kepada Muchamad Muchdor untuk dibawa karena ingin dimasukkan ke leasing. Muchamad Muchdor menyetujui dan menyerahkan BPKB kepada Edi Subagiyo, namun mobil tersebut masih dalam penguasaan Muchamad Muchdor. Setelah selesai, Edi Subagiyo mengembalikan mobil tersebut ke rumah Muchdor.
Pada 26 Oktober 2024, Edi Subagiyo berinisiatif untuk mencairkan pinjaman pada leasing senilai Rp 315.000.000. Kemudian Edi Subagiyo menghubungi Suli (teman terdakwa) untuk menanyakan leasing yang dapat memberikan pinjaman tinggi dengan jaminan BPKB mobil.
Kemudian Suli menghubungi leasing PT Mizuho Leasing Indonesia, hingga akhirnya Edi Subagiyo dihubungi oleh pihak leasing PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang untuk memastikan tempat tinggal Edi Subagiyo untuk melakukan survei.
Ida Bagus Adwiksma sebagai pihak survei dari PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang datang ke rumah Edi Subagiyo untuk melakukan survei guna mengecek kelayakan pemberian kredit.
Edi Subagiyo menerangkan bahwa unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Subhanadi adalah miliknya sendiri, dengan menunjukkan BPKB dan unit kendaraan tersebut. Kemudian pengajuan pinjaman tersebut dilakukan oleh Edi Subagiyo dengan menerangkan kepada pihak survei untuk menambah modal usaha milik Edi Subagiyo.
Edi Subagiyo dalam pengisian formulir permohonan pembiayaan kredit mengakui dengan menandatangani dokumen perjanjian tersebut dan menyatakan bahwa kendaraan mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH dan BPKB tersebut adalah milik pribadi Edi Subagiyo.
Pada 30 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB, Edi Subagiyo mendapat informasi dari pihak PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang bahwa menyetujui pengajuan pinjaman Edi Subagiyo sebesar Rp. 315.031.290, dengan pembebanan jaminan secara fidusia dan angsuran perbulannya Rp.11.552.000, diangsur selama 48 bulan dengan jaminan BPKB.
Pinjaman tersebut bisa dilakukan pencairan dengan Edi Subagiyo membawa 1 unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH, dan menyerahkan BPKB kepada pihak PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang. Kemudian dana pencairan tersebut ditransfer pada rekening milik istri Edi Subagiyo.
Setelah pencairan tersebut, Edi Subagiyo melaksanakan kewajiban membayar angsuran hanya 1 kali pada November 2024. Dan pada Desember 2024 dan seterusnya, Edi Subagiyo sudah tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Malang, baik untuk perjanjian pembiayaan multiguna nomor 0016005215-001 tanggal 30 Oktober 2024.
Selanjutnya pada 10 Januari 2025, Sebastian Aldo Lazaroni dan Sendi Ari Wibowo melakukan kunjungan ke rumah Edi Subagiyo yang beralamat di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
Ketika ditanyakan oleh Sebastian Aldo Lazaroni tentang keberadaan mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH, Edi Subagiyo menerangkan bahwa mobil tersebut berada di Kota Malang dan mengatakan bahwa BPKB yang digunakan untuk jaminan pinjaman tersebut adalah milik temannya.
Sehingga Edi Subagiyo telah memberikan keterangan yang menyesatkan ketika pihak PT Mizuho Leasing Indonesia melakukan survei ke rumah Edi Subagiyo dengan mengatakan bahwa mobil Mitsubishi New Pajero Sport GLX 4x4 tahun 2018 warna putih mutiara Nopol : DA-1161-YH adalah miliknya sendiri. (*)
Editor : Bambang Harianto