Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Riski Dwi Prasetyo Dipenjara 2 Tahun
Perkara penggelapan objek fidusia menimpa Riski Dwi Prasetyo (39 tahun) bin Lilik Paulus, warga Jalan Dinoyo Baru I, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Riski Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara karena mengalihkan objek fidusia PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia.
Pidana penjara tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Desember 2025, yang diketuai oleh Nurnaningsih Amrian.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Dwi Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim.
Riski Dwi Prasetyo dinyatakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pidana pengalihan objek fidusia ini berawal ketika Riski Dwi Prasetyo membeli satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik, dengan plat nomor polisi (nopol) : L-1770-CAS dengan menggunakan uang muka sebesar Rp 47.916.580. Pembelian mobil tersebut dengan perjanjian akan diangsur selama 48 bulan.
Untuk satu bulannya dikenakan senilai Rp. 5.239.000 dari tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2027.
Harga Satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan plat No Pol : L-1770-CAS tersebut sesuai dengan data perjanjian pembiayaan multiguna senilai Rp. 191.000.000, antara Riski Dwi Prasetyo dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho, alamat Jl. Barata Jaya XIX nomor 54 B Surabaya.
Perjanjian pembiayaan konsumen atas kredit satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan plat No Pol : L-1770-CAS tahun 2012, warna abu-abu muda metalik tersebut menjadi objek jaminan Fidusia antara Riski Dwi Prasetyo dengan PT Verena Multi Finance yang saat ini beralih nama menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia, dilakukan pada Rabu 16 Agustus 2023 di rumah Riski Dwi Prasetyo di Jl. Dinoyo Baru 1, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Riski Dwi Prasetyo membayar angsuran dari tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024. Setelah itu, Riski Dwi Prasetyo sejak tanggal 16 Maret 2024 sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT Mizuho Leasing Indonesia.
Selanjutnya PT Mizuho Leasing Indonesia melakukan penagihan ke rumah Riski Dwi Prasetyo, namun satu unit mobil Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu muda metalik dengan plat No Pol : L-1770-CAS oleh dialihkan kepada Rokim (Daftar Pencarian Orang / DPO). Riski Dwi Prasetyo memperoleh uang sebesar Rp 45.000.000 dari pengalihan tersebut.
Akibat perbuatan Riski Dwi Prasetyo, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.134.451.200. (*)
Editor : Redaksi