Oknum Polsek Stabat Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD Langkat
Jagad media sosial dihebohkan dengan isu perselingkuhan seorang istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Langkat. Isu perselingkuhan ini bak kisah drama yang menggugah emosi penontonnya.
Seorang istri anggota DPRD Langkat yang diduga berselingkuh berinsial MD. Dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Stabat berinisial ES.
Setelah perselingkuhan tersebut terungkap, Brigadir ES kini dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) oleh Propram Polres Langkat, terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan terhadap ES terus dilakukan oleh Sie Propam Polres Langkat.
Saksi-saksi diperiksam dan kasus perselingkuhan ini sudah diterbitkan Laporan Polisi. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Si Propram Polres Langkat sebagai bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakan disiplin serta etika profesi dilingkungan Kepolisian.
"Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Iptu Jekson Situmorang, Sabtu (11/10/2025).
Iptu Jekson Situmorang mengatakan bahwa Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.
Kapolres Langkat AKBP, David Triyo Prasojo tidak membenarkan jika Brigadir ES telah dipatsus atas kasus dugaan perselingkungan. (*)
Editor : Bambang Harianto