Opini

Popularitas vs Substansi dalam Pilihan Pengacara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pengacara (ilustrasi)
Pengacara (ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Fenomena yang sering kita lihat dalam beberapa tahun terakhir adalah munculnya pengacara-pengacara yang begitu akrab di layar televisi. Mereka dengan mudah masuk ke ruang publik, mewarnai perbincangan di media, dan sering tampil dengan gaya yang kontroversial. Akibatnya, banyak orang kemudian menyamakan popularitas dengan kualitas: “Kalau sering muncul di TV, pasti pengacaranya hebat.”

Padahal, pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan justru berbeda: apakah popularitas di ruang publik selalu berbanding lurus dengan substansi dan kualitas pendampingan hukum?

Dalam literatur klasik, Jerome Frank, salah satu tokoh Legal Realism, menegaskan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan praktik nyata yang dijalankan para aktor hukum: hakim, jaksa, dan pengacara (Frank, Courts on Trial, 1949). Dengan kata lain, hasil dari suatu perkara sering ditentukan oleh kualitas strategi, bukan seberapa sering seorang pengacara tampil di kamera.

Di Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan kita :

“Hukum tidak boleh hanya berhenti pada bunyi kata-kata, ia harus hidup dalam tindakan nyata.” (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000).

Prinsip ini sederhana tetapi tajam: hukum bukan sekadar retorika, melainkan alat untuk memberikan kepastian dan perlindungan.

Dalam praktik, ada dua tipe klien. Pertama, mereka yang memilih pengacara karena nama besar, eksposur media, dan reputasi populer. Kedua, mereka yang mencari pendamping hukum yang tenang, sabar, konsisten, dan mampu menavigasi risiko secara strategis.

Keduanya sah, karena setiap orang punya kebutuhan berbeda. Tetapi waktu biasanya menjadi penguji yang paling jujur. Popularitas bisa meredup, sementara substansi dan integritas akan meninggalkan jejak yang lebih panjang.

Refleksi ini penting, sebab hukum pada akhirnya adalah ruang untuk mencari ketenangan, bukan kegaduhan. Pengacara yang baik benar-benar hadir untuk mendampingi klien ketika kamera dimatikan.

Bagi kami pribadi, ukuran keberhasilan bukanlah berapa kali nama disebut media, melainkan berapa banyak masalah klien yang benar-benar selesai. Karena di ruang sidang, di meja negosiasi, atau di ruang rapat direksi, yang menentukan bukanlah sorotan kamera, melainkan strategi hukum yang kokoh dan konsisten.

Pada akhirnya, memilih pendamping hukum adalah tentang melihat lebih jauh ke depan: siapa yang mampu menjaga kepentingan Anda, bukan hanya hari ini, tetapi juga di masa depan.

Jika Anda seorang pemilik bisnis atau profesional yang sedang menata ulang strategi hukum, mungkin saatnya mempertimbangkan bukan sekadar siapa yang paling terdengar, melainkan siapa yang paling memahami kebutuhan Anda untuk jangka panjang. (*)

Referensi :

Jerome Frank, Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice, Princeton University Press, 1949.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2000.

*) Penulis : Dr. Zeto BachriDr. Zeto Bachri