Direktur PT Cahaya Pratama Energy Dipenjara Karena Kasus BBM Ilegal

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
4 pelaku penyalahguna niaga Solar subsidi
4 pelaku penyalahguna niaga Solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Bagas Shihabudin bin Achmad Fathoni sebagai Direktur PT Cahaya Pratama Energy bersama dengan Rachmad Arga Dumilang bin Agung Dwi sebagai Komisaris PT Cahaya Pratama Energy terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Atas perbuatan Bagas Shihabudin dan Rachmad Arga Dumilang, keduanya dipenjara.

Vonis dijatuhkan kepada Bagas Shihabudin dan Rachmad Arga Dumilang diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 14 Oktober 2025. Didaulat sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Antyo Harri Susetyo.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, Bagas Shihabudin dan Rachmad Arga Dumilang terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar ini, pelakunya tidak hanya Bagas Shihabudin dan Rachmad Arga Dumilang. Ada 3 lagi pelaku yang juga dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya ialah Sumarji yang berperan sebagai Sopir truk tangki PT Cahaya Pratama Energy, Tomi Ali bin M. Hasan yang berperan sebagai pengepul Solar bersubsidi, dan Martolo sebagai pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 yang terletak di Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, Bagas Shihabudin, Rachmad Arga Dumilang Sumarji, Tomi, dan Martolo, ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Beberapa diantara mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda sebelum dijadikan tersangka.

Kronologi penangkapan di kasus BBM ilegal ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB. Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang terdiri dari Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono sedang melakukan patrol. Lalu mereka memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar.

Pada saat sedang berada di Jalan Kenjeran Surabaya, Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono mendapati 1 unit Truck tangki merek Isuzu nomor polisi (Nopol) : L-8515-UR warna biru putih dengan kapasitas tangki solar 5000 liter dengan tangki bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy yang baru melintas dari arah Madura dan turun di Jembatan Suramadu.

Bianto, Yogi Nova Brianto, dan Murtono menghentikan 1 unit Truck tersebut, yang mana dikemudikan oleh Sumarji yang mengaku sebagai sopir dari PT Cahaya Pratama Energy. Sumarji membawa surat-surat, namun dari seluruh surat-surat tersebut tidak disertai dengan Surat Asal Barang BBM Solar.

Tidak berselang lama, Rachmad Arga Dumilang yang merupakan Komisaris PT Cahaya Pratama Energy dan Bagas Shihabudin yang merupakan Direktur PT Cahaya Pratama Energy, datang di Jalan Kenjeran Surabaya.

Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar yang tidak berasal dari agen resmi melainkan membeli dari Tomi Ali di gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung, Kelurahan Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dengan harga Rp.8.700/ per liter.

Total pembelian Rp.43.500.00, yang mana atas harga tersebut lebih mahal dari harga resmi Pemerintah Indonesia yaitu Rp.6.800 /per liter. Atas Bahan Bakar Minyak berupa Biosolar dengan jumlah 5000 liter akan dijual oleh Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan cara memerintahkan Sumarji sebagai sopir untuk mengangkut menuju kepada pembeli, yaitu PT Tonggak Ampuh Malang.

Sumarji, Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin menyalahgunakan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar untuk dijual kepada pembeli yaitu PT Tonggak Ampuh Malang, dengan harga Rp.12.650/ per liter, sehingga total pembelian sebesar Rp.63.250.000. Atas pembelian tersebut, memiliki selisih dengan harga resmi dari pemerintah, yaitu sebesar Rp.6.800 / per liter, sehingga Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin memperoleh keuntungan atas selisih harga tersebut.

Untuk peran Tomi, dia yang bukan Nelayan dengan sengaja menyalahgunakan perniagaan dan pendistribusian dengan cara membeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, milik Martolo.

Tomi dengan mengendarai 1 unit mobil pickup Nopol M-9815-GB warna putih yang di dalamnya terdapat 30 jerigen dengan masing masing jirigen sebanyak 30 liter dan Alpin mengendarai 1 unit mobil pickup Nopol M-9869-GB warna putih yang di dalamnya terdapat 30 jerigen dengan masing-masing jerigen sebanyak 30 liter mendatangi SPBN AKR Tanjung Bumi dengan tujuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.7.950 per liter.

Atas pembelian tersebut selisih dengan harga eceran tertinggi atau HET (harga resmi) Pemerintah, yaitu Rp.6.800/ per liter. Tomi membeli BBM Biosolar sebanyak 8000 liter, sehingga total pembelian yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp.63.750.000.

Seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar tersebut kemudian ditimbun oleh Tomi di gudang penimbunan yang berada di Dusun Bulukagung, Kelurahan Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. untuk dapat dijual dengan harga lebih tinggi dari HET, yaitu Rp. 8.700 per liter.

Pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB, Rachmad Arga Dumilang dihubungi oleh Bagas Shihabudin yang memberikan informasi jika Tomi merupakan penjual yang menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berupa Biosolar dengan harga Rp.8.700 per liter.

Atas informasi tersebut, Rachmad Arga Dumilang menghubungi Tomi, kemudian merencanakan bertemu di daerah bunderan Bangkalan, Madura. Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin dengan membawa sopir, yaitu Sumarji mengendarai 1 unit Truck tangki Nopol: L-8515-UR, warna biru putih dengan tangki solar 5000 liter dengan tangki bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy menuju daerah bunderan Bangkalan untuk bertemu dengan Tomi.

Sesampainya di daerah bunderan Bangkalan tersebut, Tomi sudah menunggu, lalu mengajak Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin untuk menuju ke gudang penimbunan yang berada di Desa Bulukagung.

Tomi kemudian memindahkan BBM subsidi berupa Biosolar yang berada di tangki penimbunan ke tangki truk yang dikemudikan Sumarji. Lalu Tomi menerima pembayaran dari Rachmad Arga Dumilang dan Bagas Shihabudin sebesar Rp.43.500.000.

Untuk Martolo, dia merupakan pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) AKR 20.2.6.008 yang terletak di Desa. Martolo menyalahgunakan penyediaan, perniagaan dan pendistribusian dengan cara Terdakwa mengetahui jika Tomi Ali bukan merupakan Nelayan yang memiliki barcode MyPertamina sebagai pembeli. Namun, Martolo menjual Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar kepada Tomi dengan harga Rp.7.950/ per liter.

Atas pembelian tersebut selisih dengan HET (harga resmi) Pemerintah, yaitu Rp.6.800/ per liter serta menjual lebih dari kapasitas peruntukkan bagi pembeli sesuai aturan Pemerintah Indonesia. (*)