Christien Sulistyowati Jual Rugi Barang Titipan CV Kkhardware

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Christien Sulistyowati
Christien Sulistyowati
grosir-buah-surabaya

Christien Sulistyowati, salah satu pemilik toko di Perumahan Alam Galaxy Blok D5-01, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara dugaan penggelapan. Sidang perdana digelar pada Rabu, 01 Oktober 2025.

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Hajita Cahyo Nugroho. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menguraikan bahwa sekitar tahun 2020, Terdakwa Christien Sulistyowati berwirausaha jual barang teknik dan bangunan di sebuah toko yang beralamat di Perumahan Alam Galaxy Blok D5-01, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dalam menjalankan aktivitasnya, Terdakwa Christien Sulistyowati memperoleh produk barang teknik dan bangunan dari Oen King Kok yang dilakukan Terdakwa Christien Sulistyowati dengan cara menghubungi Oen King Kok.

Oen King Kok merupakan pemilik CV Kkhardware. Christien Sulistyowati menghubungi Oen King Kok bertujuan memesan dan barang teknik dan bangunan dengan sistem titip jual barang dengan pembayaran jatuh tempo 90 hari terhitung dari tanggal pengambilan barang. Atas komunikasi tersebut, Christien Sulistyowati memperoleh barang teknik dan bangunan dengan rincian :

Tanggal 08 Januari 2025, 52.800 pcs batu potong WD 4 x 1,2 dengan total harga Rp. 142.560.000.

Tanggal 16 Januari 2025, 6.000 pcs batu potong WD 4 x 1,2 dengan total harga Rp. 81.000.000.

Tanggal 17 Januari 2025, 24 pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 40 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000.

Tanggal 17 Januari 2025, 24 pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 41 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000 dan 24 pasang sepatu Boat Pitbul warna hitam merah 42 GD.B dengan total harga Rp. 1.320.000.

Atas perolehan barang teknik dan bangunan tersebut, selanjutnya Christien Sulistyowati jual rugi barang-barang titip jual milik Oen King Kok dengan maksud supaya Christien Sulistyowati segera memperoleh uang. Hingga Christien Sulistyowati mengalami gagal bayar dalam pembayarannya kepada Oen King Kok.

Lalu muncul niat Christien Sulistyowati untuk tidak membayar barang-barang titip jual Oen King Kok. Selanjutnya pada saat invoice telah jatuh tempo, saat Oen King Kok melakukan penagihan terhadap Christien Sulistyowati, namun Christien Sulistyowati tidak melakukan pembayaran lantaran barang titip jual tersebut telah dijual rugi dan uang penjualannya telah habis digunakan Christien Sulistyowati.

Atas hal tersebut, Terdakwa Christien Sulistyowati mendapat surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Oen King Kok. Akibat perbuatan Terdakwa Christien Sulistyowati, menyebabkan CV Kkhardware yang diwakili oleh Oen King Kok mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.720.000.

Christien Sulistyowati diancam dengan pidana dalam pasal 372 KUHP. (*)