Giyatno Sopir Truk Pengangkut Rokok Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Rokok ST16MA Bold
Rokok ST16MA Bold
grosir-buah-surabaya

Giyatno bin Suparwan, seorang sopir truk harus merasakan pengapnya penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik. Perbuatannya yang membawa rokol ilegal atau tanpa dilekati cukai menjadikannya dipenjara selama 2 tahun dari tuntutannya selama 3 tahun penjara.

Tidak hanya pidana penjara, Giyatno bin Suparwan juga dikenakan denda sebesar Rp .1.500.265.200 subsider kurungan 1 bulan. Putusan terhadap Giyatno dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 20 Oktober 2025.

Giyatno telah terbukti secara sah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kronologi penangkapan Giyatno ini bermula pada 10 Juni 2025. Terdakwa Giyatno mendapat pekerjaan untuk memuat buah semangka dari Semuntul, Kota Palembang, untuk dikirim ke Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Terdakwa Giyatno berangkat bersama Ramadhan Evan Saputra.

Terdakwa tiba di Banjarnegara sekitar tanggal 13 Juni 2025 pada waktu sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat di Banjarnegara, Giyatno mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. Roby (daftar pencarian orang/DPO) berisi tawaran untuk mengambil rokok ilegal ke Madura. Giyatno menyanggupinya dengan upah Rp. 400.000 per karton.

Giyatno berangkat mengendarai truk dari Banjarnegara menuju ke Madura, namun Giyatno mampir di kota Nganjuk terlebih dahulu untuk mengambil baju yang tertinggal di ekspedisi di Nganjuk.

Keesokan harinya pada 15 Juni 2025, Giyatno berangkat lagi menuju Madura. Saat Giyatno tiba di Madura, Giyatno mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Sdri. Aulia (DPO) titik lokasi untuk pengambilan rokok. Atas petunjuk tersebut, Giyatno menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Sdri. Aulia di Madura yang ternyata adalah di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Pamekasan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Giyatno tiba di SPBU tersebut. Giyatno diminta Sdri. Aulia menunggu karena nanti ada orang yang menjemput dari pihak Sdri. Aulia.

Sekitar pukul 00.00 WIB, orang suruhan dari Sdri. Aulia datang menjemput Giyatno. Orang suruhan tersebut mengarahkan Giyatno menuju sebuah rumah yang cukup jauh dari SPBU namun masih di daerah Pamekasan.

Setelah sampai di sebuah rumah tersebut, Giyatno memparkirkan truknya terlebih dahulu. Kemudian ada 2 orang yang menaikkan barang ke truknya dan Giyatno ikut membantu menata muatan tersebut di dalam truk bersama Ramadhan Evan Saputra.

Setelah selesai memuat barang tersebut, Giyatno sempat istirahat, kemudian berangkat lagi sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan Palembang. Rute yang dilewati dari keluar Suramadu - Surabaya - Masuk Toll Tanjung Perak - Masuk Toll Gresik - Rest Area Kebomas dan sampai di Rest Area 726 Kebomas (Gresik) sekitar pukul 05.30 WIB. Giyatno istirahat dahulu di Rest Area tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany yang merupakan petugas Bea Cukai Gresik mendatangi Giyatno meminta Giyatno untuk membuka bak truknya dengan disaksikan oleh Bayu Prasetio yang merupakan Security pada Rest Area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Kebomas, Gresik.

Pada saat Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany melakukan pemeriksaan, ditemukan muatan isi rokok tanpa cukai. Setelah itu, Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany membawa Giyatno beserta barang bukti menuju kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Giyatno telah melakukan 2 kali pengiriman rokok illegal. Yang pertama dilakukan sebelum Lebaran Haji (Idul Adha), dan yang kedua pada saat Giyatno dilakukan penangkapan. Terkait pembayaran upah/ongkos untuk pengiriman tersebut disepakati sejumlah Rp 400.000/karton.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui terhadap rokok-rokok illegal yang dibawa Giyatno tersebut tercantum berbagai merek yang keseluruhan tanpa dilekati pita cukai dan mereknya tidak terdaftar dalam data base Bea dan Cukai, yang apabila ditotal berjumlah 560.000 batang dengan rincian sebagai berikut :

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek “ST16MA Bold;

4.000 bungkus, isi 20 batang = 80.000 batang, SKM merek “ST16MA Premium”;

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek “ST16MA Absolute”;

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek “Surya Galaxy”.

Dari total 560.000 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ ilegal yang disita dari penguasaan Giyatno tersebut telah dilakukan perhitungan oleh Ahli Hendra Cahyono untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan Terdakwa tersebut, formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan Negara, yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau.

Adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin SKM dan/atau SPM (Sigaret Putih Mesin) x tarif cukai, diperoleh total Rp417.760.000. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp82.328.400, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Giyatno tersebut sebesar Rp417.760.000,00 + Rp82.328.400,00 = Rp500.088.400. (*)