Warga Desa Sekapuk Gugat PT MNC Finance Cabang Surabaya

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
MNC Finance
MNC Finance
grosir-buah-surabaya

Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Rachmad Rofik (48 tahun), menggugat lembaga pembiayaan PT MNC Finance Cabang Surabaya yang diwakili Direkturnya. Lembaga pembiayaan yang beralamat di Jalan Tais Nasution nomor 21 Surabaya tersebut digugat perbuatan melawan hukum.

Selain PT MNC Finance Cabang Surabaya, Rachmad Rofik juga menggugat PT Lintang Timur Sejahtera, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan (debt collector). Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik nomor 101/Pdt.G/2025/PN Gsk, PT Lintang Timur Sejahtera terdaftar sebagai Tergugat 2.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik pada 13 Oktober 2025. Dan berdasarkan jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 4 November 2025 di ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik.

Rachmad Rofik selaku Penggugat menerangkan, dirinya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT MNC Finance Cabang Surabaya (Tergugat 1) dan PT Lintang Timur Sejahtera (Tergugat 2) karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat 1 maupun Tergugat 2 telah merugikannya secara meteriil dan immateriil. Hal tersebut dikarenakan jasa tukang tagih (Debt Collector) yang digunakan oleh PT MNC Finance Cabang Surabaya untuk menagihnya berdampak kepada tekanan mental atau stres, namanya tercemar, dan kehilangan pekerjaan.

“Tergugat 1 melalui Tergugat 2 telah mengancam, merendahkan, dan menghina saya. Mereka melakukan penagihan dengan cara yang mempermalukan saya, dan ditagih terus menerus,” kata Rachmad Rofik pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Tagihan yang dimaksud berkaitan dengan pembelian 1 unit mobil Honda BRV AT 2016 nomor polisi W 1786 CE. Kendaraan tersebut dibeli oleh Rachmad Rofik melalui lembaga pembiayaan PT MNC Finance Cabang Surabaya pada 4 April 2024, yang diangsur sebesar Rp 5.817.000 per bulan dengan tenor 36 bulan, dimulai sejak 4 April 2024 sampai 4 Maret 2027.

Sejak tagihan ke-10 yang jatuh pada Desember 2024, Rachmad Rofik mengalami kesulitan keuangan sehingga menunggak pembayaran angsuran selama 9 sampai 10 bulan, yang kemudian ditagih oleh Tergugat 1 (PT MNC Finance Cabang Surabaya) melalui Tergugat 2 (PT Lintang Timur Sejahtera) sebagai Debt Collector.

Namun, cara penagihan yang dilakukan oleh Tergugat 1 melalui Tergugat 2 dianggap Rachmad Rofik tidak sesuai dengan norma dan ketentuan peraturan. Semisal diintimdasi, diancam, hingga ditagih di luar jam ketentuan yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rachmad Rofik menguraikan salah satu contoh, yakni pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, Rachmad Rofik didatangi oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya di rumah Rachmad Rofik. Mereka mengaku dari PT Lintang Timur Sejahtera, perwakilan PT MNC Finance.

Kedatangan 3 orang tersebut untuk mengambil 1 unit mobil Honda BRV AT 2016 nomor polisi W 1786 CE atas nama Rachmad Rofik. Saat diminta menunjukkan identitasnya, 3 orang tersebut menolak. Kemudian Rachmad Rofik mendapat perlakukan intimidasi, penghinaan, serta ancaman di depan keluarga, tetangga dan aparat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan secara langsung melalui verbal oleh Debt Collector. Namun juga dilakukan melalui chat Whatsapp di nomor Rachmad Rofik. Seperti chat yang dikirim oleh salah satu Debt Collector pada 29 September 2025 pukul 15.03 WIB, yang berisi ejeken dan ancaman berisi “hutang terbawa mati”.

Menurut Rachmad Rofik, para Debc Collector suruhan PT MNC Finance juga kerap mendatangi rumahnya dan mondar mandir di kampungnya. Ulah Debt Collector tersebut sempat menciptakan ketegangan di kalangan warga kampung.

Rentetan intimasi dan penghinaan yang dialami Rachmad Rofik tersebut membuat Rachmad Rofik stres yang berdampak kepada kesehatannya. Dia harus menjalani pemeriksaan di Puskesmas Sekapuk karena alergi dari dampak stres yang dialaminya.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, Rachmad Rofik memilih melapor ke Polsek Ujungpangkah pada tanggal 10 Oktober 2025, dengan tanda bukti lapor nomor STTLPM /23/X/2025/SPKT/ POLSEK UJUNGPANGKAH. Rachmad Rofik juga mengadukan perbuatan Debt Collector PT Lintang Timur Sejahtera dan PT MNC Finance Cabang Surabaya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Oktober 2025.

Dan upaya lain ialah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Gresik. Dalam gugatannya itu, Rachmad Rofik berkata, akibat perbuatan PT MNC Finance Cabang Surabaya dan Debt Collector yang ditunjuknya (PT Lintang Timur Sejahtera), Rachmad Rofik mengalami kerugian berupa kerugian meteriil, yakni biaya pengobatan akibat stress, kehilangan pekerjaan sebesar Rp 1 miliar. Dan kerugian immaterial, yaitu pencemaran nama baik, trauma psikologis, gangguan ketenangan hidup, rasa malu, dan penderitaan batin lainnya yang layak dinilai sebesar Rp 30 miliar.

“Kami juga memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penagihan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan, dan Para Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada saya melalui media massa,” jelas Rachmad Rofik. (*)