Komisi 3 DPRD Situbondo Dinilai Lemah Lakukan Pengawasan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Amirul Mustofa
Amirul Mustofa
grosir-buah-surabaya

Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo dinilai lemah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Penilaian tersebut diutarakan oleh aktivis sosial asal Situbondo, Amirul Mustofa.

Amirul Mustofa menilai, Komisi 3 DPRD Situbondo lebih fokus pada pengamanan proyek daripada pengawasan yang efektif. Menurut Amirul Mustofa, fungsi pengawasan seharusnya ditingkatkan, terutama saat memasuki masa kritis kontrak.

"Apa iya Komisi 3 paham dengan masa kritis kontrak? Sepertinya yang dipahami hanyalah urusan pembagian, penjumlahan, pengurangan, perkalian. Mana paham mereka?" sindirnya ketika berdialog dengan Lintasperkoro pada Jumat malam (24/10/2025).

Masa kritis kontrak sendiri merupakan kondisi kontrak yang mengalami deviasi antara realisasi dan target pelaksanaan. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 Tahun 2018, kontrak kritis terjadi jika selisih keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar dari 10% pada periode I (Rencana Fisik Pelaksanaan 0%-70�ri Kontrak) atau lebih besar dari 5% pada periode II (Rencana Fisik Pelaksanaan 70%-100�ri Kontrak).

Dalam situasi kontrak kritis, Pengguna Jasa wajib memberikan peringatan tertulis kepada Penyedia dan menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) untuk perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.

Pernyataan Amirul Mustofa tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas Komisi 3 DPRD Situbondo dalam menjalankan tugas pengawasan.

"Apakah mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya? Ataukah lebih fokus pada kepentingan lain? Kini, masyarakat menantikan jawaban dan tindakan nyata dari Komisi III DPRD untuk meningkatkan kinerja pengawasan mereka," heran Amirul Mustofa.

Pengawasan yang harusnya dilakukan Komisi III DPRD dalam hal rekomendasi terkait izin stockpile yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengaku akan berkoordinasi dengan Komisi 3 untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat. Dugaan kurangnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, menjadi problem utama dalam kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Komisi III DPRD Situbondo belum memberikan tanggapan. (agc)