Polsek Cikelet Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mancagahar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku penganiayaan berinisial Y
Pelaku penganiayaan berinisial Y
grosir-buah-surabaya

Seorang pria berinisial Y (48 tahun) tak berkutik setelah ditangkap oleh personel Polsek Cikelet, Polsek Pameungpeuk, dan Polsek Cibalong. Inisial Y ditangkap setelah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan di Kampung Mancagahar, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Inisial Y ditangkap pada Rabu (22/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di lokasi bersama beberapa rekannya.

Tiba-tiba, pelaku Y bersama dua rekannya, M dan G, datang menghampiri. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam jaketnya dan langsung menyerang korban ketika berusaha melerai keributan. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher belakang dan jari tangan kanan.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Cikelet. Sementara itu, petugas gabungan dari tiga Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Satu pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. untuk kedua rekannya M dan G saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian” ujar Kapolsek Cikelet, pada Jumat (24/10/2025).

Polres Garut melalui sinergi jajarannya terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. (*)