Warga Dusun Semambung akan Standby 30 Hari di PT Dayasa Aria Prima
Hujan yang mengguyur wilayah Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Senin siang (27/10/2025) sekitar jam 11.00 WIB, tak menyurutkan ratusan warga Dusun Semambung, Desa Driyorejo, untuk menyampaikan aspirasinya di depan pabrik PT Dayasa Aria Prima di Jalan Raya Semambung. Warga Dusun Semambung yang sebagian besar ibu-ibu ini menggelar aksi demo dikarenakan tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Manajemen PT Dayasa Aria Prima.
“Tuntutan kami, hentikan kebisingan yang disebabkan mesin pompa air PT Dayasa Aria Prima. Perbaiki saluran cerobong asap yang menimbulkan debu bekas pembakaran batu bara sampai ke permukiman warga. Hentikan pembuangan limbah cair ke Sungai Kalimas. Dan pekerjakan warga Dusun Semambung,” ujar Sugito, Koordinator Lapangan saat aksi demo warga di depan pabrik PT Dayasa Aria Prima pada Senin, 27 Oktober 2025.
Sugito menuturkan, pihak perusahaan pernah menggelar mediasi bersama warga Dusun Semambung, disaksikan Kepala Desa Driyorejo, dan perwakilan Koramil dan Polsek Driyorejo. Dalam upaya mediasi tersebut, terdapat 4 poin yang disampaikan pihak perusahaan yang dicantumkan dalam bentuk notulen.
Namun, pelaksanaan notulen tersebut belum mencapai titik temu atau kesepakatan. Diantaranya pemberdayaan masyarakat, program charity berupa pemberian beras kepada warga, dan penanaman pohon.
“Warga tidak mau charity. Jika bantuan beras, itu bisa habis. Penanaman pohon juga tidak mau, karena itu tidak akan menghilangkan debu yang beterbangan dari alat produksi. Debu itu sangat mengganggu warga terutama pernafasan. Kami ingin cerobong itu diperbaiki. Jika bisa, warga dilibatkan untuk memperbaiki cerobong itu,” ujarnya.
Terkait dengan kesempatan kerja bagi warga Dusun Semambung, Sugito mengatakan, sampai dengan saat ini, tuntutan itu belum dipenuhi oleh manajemen PT Dayasa Aria Prima. Sugito curiga, dalam perekrutan tenaga kerja di PT Dayasa Aria Prima, ada peran Kepala Desa Driyorejo.
“Kepala Desa punya perusahaan outsourching. Tapi kenapa, warga Dusun Semambung sulit mengakses pekerjaan di PT Dayasa Aria Prima?” heran Sugito.
Atas tuntutan yang belum dipenuhi, Sugito berkata, warga Dusun Semambung yang diadvokasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASSER Wong Bodho akan menggelar aksi selama 30 hari berturut-turut di depan pabrik PT Dayasa Aria Prima.
“Aksi kami legal. Kami akan standby selama 30 hari di depan pabrik PT Dayasa Aria Prima sampai tuntutan warga dipenuhi manajemen PT Dayasa Aria,” kata Sugito. (*)
Editor : Bambang Harianto