Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Taman Nasional Meru Betiri
Taman Nasional Meru Betiri
grosir-buah-surabaya

Kawasan Taman Nasional Meru Betiri masuk wilayah Dusun Krajan I, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, memiliki kandungan emas yang melimpah. Lokasi tersebut kemudian dieksploitasi secara ilegal oleh 6 penambang emas.

Mereka pun harus berurusan dengan hukum. Keenam penambang emas ilegal yang saat ini jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jember ialah Hadi Bin (almarhum) Masmud, Sukarlianto bin (almarhum) Suratman, Abdur Rohman Fahad bin Samhadi, Ahmad Fuad Kamil bin Abdus Shomat, Ahmad Yasid Bustomi bin Tukiman, dan Muhammad Habibullah bin Abdurrahman.

Keenam Terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 10 November 2025. Tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih.

Kasus penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri bermula saat Hadi, Sukarlianto, dan Abdur Rohman Fahad melakukan survei lokasi yang diduga terdapat kandungan emas di dalamnya, namun tidak berhasil menemukan lokasi dimaksud.

Beberapa hari kemudian ketika Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi sedang mendulang di pinggir sungai, mereka menemukan lubang bekas galian tambang dengan kedalaman sekitar 25 cm.

Setelah melihat lubang tersebut membuat Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi berencana untuk melakukan penggalian di lokasi tersebut. Saat itu, Hadi, Abdur Rohman Fahad dan Ahmad Yasid Bustomi membeli alat penggalian berupa betel sebanyak 3 buah dengan cara patungan masing-masing Rp. 20.000.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad dan Ahmad Yasid Bustomi, kembali mendatangi lokasi bekas tambang yang berada di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri untuk melanjutkan melakukan penggalian dengan menggunakan peralatan berupa betel yang berfungsi untuk memecah batuan, palu yang digunakan untuk memukul betel, piring yang digunakan untuk mengambil batu hasil galian untuk dimasukkan ke karung, dan alat dulang emas yang digunakan untuk mendulang batu untuk mendapatkan sepirit dengan cara batu yang ada di lubang diambil. Kemudian diletakkan diatas dulang diberi air sampai dulangnya penuh, kemudian diputar-putar sehingga terlihat kandungan sepirit (kulit emas).

Dari penggalian yang dilakukan oleh Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad dan Ahmad Yasid Bustomi, berhasil menambah kedalaman mencapai 20 cm, namun belum berhasil mendapatkan emas yang diinginkan.

Karena belum mendapatkan emas yang diharapkan, selanjutnya Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad dan Ahmad Yasid Bustomi, kembali ke Kawasan Taman Nasional Meru Betiri untuk melakukan penggalian dengan mengajak Ahmad Fuad Kamil dan Muhammad Habibullah untuk kembali melakukan penggalian.

Penggalian secara bergantian memahat batuan dengan menggunakan bete. Dari batu-batu yang secara kasat mata tidak mengandung emas akan langsung dibuang sekitar galian, sedangkan batu-batu yang diduga mengandung emas akan dilakukan pendulangan untuk memisahkan batu dengan emas. Namun penggalian yang dilakukan mencapai ukuran 80 cm x 80 cm dengan kedalaman 2 Meter belum ditemukan emas yang diinginkan oleh para terdakwa.

Kemudian pada 30 Juni 2025 ketika Abdur Rohman Fahad dan Sukarlianto sedang perjalanan menuju Kawasan Taman Nasional Meru Betiri untuk melakukan penggalian pendulangan emas, saat itu bertemu dengan Yudha Kuncara dan Bina Prakarsa Meru Purwana yang merupakan Polisi Kehutanan pada Taman Nasional Meru Betiri sedang melakukan patroli di Kawasan.

Karena curiga adanya kegiatan penambangan di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri, kemudian Yudha Kuncara menghubungi Ali Kuncara dan Bahrudin untuk melakukan pengamanan.

Dari Abdur Rohman Fahad dan Sukarlianto, diketahui apabila telah dilakukan penambangan kawasan Taman Nasional blok Sengoro dengan tujuan mendulang emas. Selanjutnya diamankan pula Hadi, Ahmad Yasid Bustomi, Ahmad Fuad Kamil yang sedang melakukan penggalian.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 piring seng, 1 palu, 1 gergaji, 5 betel, 1 sabit, 1 gulung tali raffia, 1 terpal, 1 dulang enas, 1 senter kepala, 1 tas ransel polo warna hitam milik Ahmad Yasid Bustomi, 1 tas ransel milik Muhammad Habibullah, ½ sak batuan hasil galian, 9 buah karung, 1 unit sepeda motor roda 2 merek Honda kondisi protolan tanpa plat nomor milik Hadi, dan 1 (unit sepeda motor merek Honda kondisi protoan tanpa plat nomor milik Sukarlianto.

Para terdakwa mengetahui penambangan dengan tujuan untuk mendapatkan emas dilakukan pada Kawasan Taman Nasional tidak boleh dilakukan karena Zona Rimba Taman Nasional Meru Betiri peruntukannya sebagai kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat tumbuhan satwa liar dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.

Namun karena keinginan para terdakwa mendapatkan keuntungan dari penambangan kawasan Taman Nasional yang diduga memilki kandungan emas, maka para terdakwa bersama-sama dengan menggunakan peralatan  yang dipersiapkan sedemikan rupa melakukan penambangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18  Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 40 B Ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)