6 Penambang Emas Ilegal di Desa Curah Jember Divonis Penjara 3 Tahun
Sebanyak 6 penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri di wilayah Dusun Krajan I, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, divonis pidana penjara masing-masing selama 3 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Taruna W, pada Senin, 24 November 2025.
Keenam penambang ilegal ialah Hadi bin (Almarhum) Masmud, Sukarlianto bin (Almarhum) Suratman, Abdur Rohman Fahad bin Samhadi, Ahmad Fuad Kamil bin Abdus Shomat, Ahmad Yasid Bustomi bin Tukiman, dan Muhammad Habibullah bin Abdurrohman. Majelis Hakim menyatakan, 6 Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri.
Pasal yang dilanggar oleh keenam penambang ilegal di Desa Curah Jember tersebut ialah Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah pada Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hadi, Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, Ahmad Fuad Kamil, Ahmad Yasid Bustomi, dan Muhammad Habibullah, juga diputus dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan.
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Hadi, Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, Ahmad Fuad Kamil, Ahmad Yasid Bustomi, dan Muhammad Habibullah, memilih banding. Sebelumnya, mereka dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Pengungkapan tambang ilegal di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri di wilayah Dusun Krajan I, Desa Curah Nongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, ini bermula saat Hadi, Sukarlianto, dan Abdur Rohman Fahad, melakukan survei lokasi yang diduga terdapat kandungan emas di dalamnya. Namun tidak berhasil menemukan lokasi dimaksud,.
Beberapa hari kemudian ketika terdakwa Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, sedang mendulang di pinggir sungai, mereka menemukan lubang bekas galian tambang dengan kedalaman sekitar 25 cm. Setelah melihat lubang tersebut, membuat Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, berencana untuk melakukan penggalian di lokasi tersebut. Saat itu, Hadi, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, membeli alat penggalian berupa betel sebanyak 3 dengan cara patungan masing-masing Rp 20.000.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, kembali mendatangi lokasi bekas tambang yang berada di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri untuk melanjutkan melakukan penggalian dengan menggunakan peralatan berupa betel yang berfungsi untuk memecah batuan, palu yang digunakan untuk memukul betel, piring yang digunakan untuk mengambil batu hasil galian untuk dimasukkan ke karung, dan alat dulang emas yang digunakan untuk mendulang batu untuk mendapatkan sepirit.
Caranya, batu yang ada di lubang diambil, kemudian diletakkan diatas dulang, diberi air sampai dulangnya penuh. Kemudian diputar-putar, sehingga terlihat kandungan sepirit (kulit emas). Dari penggalian yang dilakukan oleh Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, berhasil menambah kedalaman mencapai 20 cm, namun belum berhasil mendapatkan emas yang diinginkan.
Karena belum mendapatkan emas yang diharapkan, selanjutnya Hadi bersama dengan Sukarlianto, Abdur Rohman Fahad, dan Ahmad Yasid Bustomi, kembali ke Kawasan Hutan untuk melakukan penggalian dengan mengajak Ahmad Fuad Kamil dan Muhammad Habibullah, untuk kembali melakukan penggalian dengan cara para terdakwa secara bergantian memahat batuan dengan menggunakan betel.
Kemudian dari batu-batu yang secara kasat mata tidak mengandung emas akan langsung dibuang sekitar galian, sedangkan batu-batu yang diduga mengandung emas akan dilakukan pendulangan untuk memisahkan batu dengan emas. Namun penggalian yang dilakukan mencapai ukuran 80 cm x 80 cm dengan kedalaman 2 meter belum ditemukan emas yang diinginkan oleh para terdakwa.
Pada 30 Juni 2025 ketika Abdur Rohman Fahad dan Sukarlianto sedang perjalanan menuju Kawasan Taman Nasional untuk melakukan penggalian pendulangan emas, saat itu bertemu dengan Yudha Kuncara dan Bina Prakarsa Meru Purwana yang merupakan Polisi Kehutanan pada Taman Nasional Meru Betiri sedang melakukan patroli di Kawasan.
Karena curiga adanya kegiatan penambangan di Kawasan Taman Nasional, kemudian Yudha Kuncara menghubungi Ali Kuncara dan Bahrudin untuk melakukan pengamanan. Selanjutnya dari Abdur Rohman Fahad dan Sukarlianto diketahui apabila telah dilakukan penambangan kawasan Taman Nasional blok Sengoro dengan tujuan mendulang emas.
Selanjutnya diamankan pula terhadap Hadi, Ahmad Yasid Bustomi, Ahmad Fuad Kamil, dan Muhammad Habibullah, yang sedang melakukan penggalian.
Dari hasil penangkapan terhadap Para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 piring seng, 1 palu, 1 gergaji, 5 betel, 1 sabit, 1 gulung tali raffia, 1 terpal, 1 dulang enas, 1 senter kepala, 1 uah tas ransel polo warna hitam milik Ahmad Yasid Bustomi, 1 tas ransel milik Muhammad Habibullah, ½ sak batuan hasil galian, 9 karung, 1 unit sepeda motor roda 2 merek Honda kondisi protolan tanpa plat nomor milik Hadi, dan 1 unit sepeda motor merek Honda kondisi protolan tanpa plat nomor milik Sukarliato.
Para terdakwa mengetahui penambangan dengan tujuan untuk mendapatkan emas dilakukan pada Kawasan Taman Nasional tidak boleh dilakukan karena Zona Rimba Taman Nasional Meru Betiri peruntukannya sebagai kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat tumbuhan satwa liar dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Namun karena keinginan para terdakwa mendapatkan keuntungan dari penambangan kawasan Taman Nasional yang diduga memilki kandungan emas, maka para terdakwa bersama-sama dengan menggunakan peralatan yang dipersiapkan sedemikan rupa melakukan penambangan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. (*)
Editor : S. Anwar