Penipuan Bantuan UMKM Mencatut Dinas Koperindag Bondowoso

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Dinas Koperindag Bondowoso
Dinas Koperindag Bondowoso
grosir-buah-surabaya

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Bondowoso dicatut untuk melakukan dugaan tindak pidana penipuan oleh Imam Pujiono alias Pak Yon bin Munawar (almarhum), warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Korbannya bernama Zurur Rois merugi hingga belasan juta rupiah.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan Imam Pujiono ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Evi Lugito selaku Jaksa Penuntut menyampaikan, pada Juli 2025, Imam Pujiono menghubungi Zurur Rois melalui aplikasi Whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, Imam Pujiono menawarkan program Pemerintah terkait Industri Kecil menengah (IKM) / Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) berupa bantuan alat hand traktor dan kendaraan roda tiga.

Saat itu Imam Pujiono mengaku sebagai orang kepercayaan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Bondowoso. Apabila tidak cepat diambil, maka akan diambil orang lain karena alat traktor dan kendaraan roda tiga sangat terbatas.

Untuk mendapatkan bantuan itu, Imam Pujiono meminta biaya Rp 20 juta, yang katanya untuk pengondisian ke orang Dinas Koperindag Bondowoso.

Saat itu juga Imam Pujiono meminta uang muka kepada Zurur Rois. Karena Zurur Rois tertarik, maka memberikan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank sebesar Rp.6.000.000. Beberapa hari berikutnya ditransfer lagi Rp 14 juta.

Setelah itu, Imam Pujiono memberikan surat undangan dari Pemerintah Kabupaten bidang IKM/UMKM. Setelah waktu yang dijanjikan oleh Imam Pujiono, ternyata alat Traktor dan kendaraan roda tiga tidak ada.

Setelah Zurur Rois menanyakan bantuan tersebut, Imam Pujiono hanya janji-janji saja.

Akhirnya perbuatan Imam Pujiono dilaporkan ke Polres Bondowoso dan di proses sampai menjadi perkara di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Imam Pujiono dikenakan pasal 378  jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 372  jo pasal 65 ayat (1)  KUHP. (*)