Bea Cukai Blitar Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan rokok ilegal di Blitar
Pemusnahan rokok ilegal di Blitar
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Blitar memusnahkan lebih dari 1,29 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,78 miliar. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (23/10/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, dan turut dihadiri pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

“Total kami memusnahkan 1.296.000 batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM), nilainya diperkirakan mencapai Rp1.788.480.000,” jelas Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto.

Nurtjahjo Budidananto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga transparansi pelaksanaan tugas di bidang cukai. Sebagai community protector, Bea Cukai Blitar secara konsisten tidak hanya melakukan langkah penindakan tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ada beragam upaya, seperti penyebaran brosur dan stiker, pemanfaatan media sosial, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio lokal.”

Sepanjang tahun 2024, tercatat Bea Cukai Blitar telah melakukan 179 kali penindakan dengan hasil sitaan 3.403.556 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter MMEA ilegal senilai Rp3,43 miliar. Sementara hingga September 2025, telah dilakukan 135 kali penindakan dengan barang bukti 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter MMEA ilegal, dengan nilai total Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,02 miliar. (*fin)