Pasang Jerat Babi Membuat Saini Terjerat Pidana di Banyuwangi

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Babi Hutan Sus Scrofa
Babi Hutan Sus Scrofa
grosir-buah-surabaya

Saini bin Paito (almarhum) memasang jerat dengan menggunakan seling pada jalur yang sering dilewati oleh satwa di sekitar Sungai Sanen Blok Sikapal wilayah kerja Resort Malangsari Seksi Pengelolaan Taman Nasional SPTN Wilayah III Kalibaru Balai Taman Nasional Meru Betiri, Kabupaten Banyuwangi. Jerat dipasang pada Minggu, 8 Juni 2025.

Setelah jerat terpasang, selanjutnya terdakwa Saini pulang. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa Saini berangkat dari rumahnya menggendarai sepeda motor Supra X 125 dengan membawa tas plastik bening, pisau, dan sepatu pool.

Sampai di kebun Pak Saiko, Saini memarkir sepeda motornya dan memeriksa jerat yang telah dipasang sebelumnya. Saini melihat ada 2 dua ekor Babi Hutan Sus Scrofa yang kena jerat. 2 dua ekor Babi Hutan Sus Scrofa tersebut masih dalam keadaan hidup.

Saini menusuk 1 satu ekor Babi Hutan Sus Scrofa tersebut dengan menggunakan pisau pada bagian perutnya. Setelah babi hutan tersebut mati, Saini mulai membeset dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya.

Saini mengambil daging kepala babi hutan tersebut, sedangkan tulang-tulangnya dilempar ke sungai. Saini menusuk satu lagi Babi Hutan Sus scrofa yang terjerat dengan menggunakan pisau dan membeset untuk mengambil daging, kepala, kaki, dan tulang. Sedangkan bagian yang lainnya dilempar ke sungai.

Setelah mengambil daging dari hasil jeratannya tersebut, Saini memasukkan ke dalam plastik. Kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam yang telah dipersiapkan untuk menyimpan daging Babi Hutan Sus scrofa tersebut.

Saini membersihkan bekas darah Babi Hutan Sus scrofa yang ada di tempat tersebut dengan menggunakan air. Bekas darah yang tercecer ditutupi oleh dengan daun-daun kering, sehingga bekas darah tersebut tidak terlihat.

Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekira pukul 14.11 WIB, Tim Patroli Gabungan Antar Resor Lingkup SPTN Wilayah III Kalibaru melakukan pengintaian dan pemantauan di dalam Kawasan. Tim penghadangan di jalur keluar sekitar lokasi parkir kendaraan sepeda motor Saini di Blok Sikapal Resort Malangsari Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kalibaru pada koordinat 8384720 113924670 Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya petugas mengamankan Saini serta barang bukti berupa daging Babi Hutan Sus scrofa, sepeda motor merk Supra X 125 dengan Nopol P 3129 WZ, dan tas ransel warna hitam serta 1 kantong plastik berwarna putih.

Keberadaan Babi Hutan Sus scrofa berpengaruh terhadap ekosistem dalam kawasan SPTN Wilayah III untuk kelestarian Kawasan Taman Nasional. Satwa babi hutan Sus scrofa merupakan salah satu satwa asli kawasan TN Meru Betiri.

Babi hutan Sus scrofa memiliki peran ekologis yang penting dalam ekosistem hutan, antara lain penyebar benih alami, penggembur tanah, mengurangi hama pohon hutan, dan sebagai bagian dari rantai makanan dalam ekosistem hutan. Babi hutan menjadi satwa mangsa Macan Tutul Jawa.

Tidak boleh melakukan perburuan satwa di dalam zona rimba Taman Nasional. Kawasan tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan, konservasi alam, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, wisata alam terbatas, dan pemanfaatan sumber plasma nutfah, untuk penunjang budidaya dengan izin dari pejabat yang berwenang.

Akibat perbuatannya itu, Saini dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 18 September 2025.

Saini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede Agastia Erlandi menuntut Saini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Saini melanggar Pasal 40 B Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)