3 Pengedar Rokok Ilegal Tak Terima Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Tiga pengedar rokok ilegal asal Madura tidak terima divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp151.945.280 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Mereka melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Untuk diketahui, 3 pengedar rokok ilegal, yaitu Salamet Riyadi bin almarhum Abd Latip, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin divonis bersalah menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Vonis dijatuhkan kepada 3 penjual rokok ilegal tersebut pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Selain pidana penjara selama tahun dan 6 bulan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ery Acoka Bharata memvonis Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin, pidana denda sejumlah Rp151.945.280, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka denda tersebut akan diambilkan dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya. Namun apabila penggantian tersebut tetap tidak dapat memenuhi denda, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain, dan Ainul Yaqin ditangkan saat mengedarkan rokok ilegal bermula pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Moh. Iqbal Hasan Zain dihubungi oleh Husni (daftar pencarian orang/DPO) melalui pesan Whatsapp. Husni ingin memesan rokok merk Just, Boss Cafe, Alsa, Balveer dan Newcastle, dengan jumlah kurang lebih sekitar 40 ball.
Setelah itu, Moh. Iqbal Hasan Zain menghubungi sdr. Asep (DPO) untuk menanyakan kesediaan stok rokok yang dimaksud. Lalu Asep mengatakan bahwa merk-merk yang dimintanya tersebut tersedia. Moh. Iqbal Hasan Zain memesan rokok kepada Asep (DPO) yakni :
Rokok merk BOSS CAFFE LATTE sebanyak 2 karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 33.800 batang;
Rokok merk JUST FULL sebanyak 9 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 14 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 38.800 batang;
Rokok merk BALVEER MILD sebanyak 3 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 4 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 12.800 batang;
Rokok merk ALSA sebanyak 25 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 5 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 51.000 batang;
Rokok merk HM MILD sebanyak 3 (bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 1 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 6.200 batang;
Rokok merk SURYAKU sebanyak 1 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 2.000 batang;
Rokok merk NEWCASTLE sebanyak 4 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dan 9 slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 7.840 batang;
Rokok merk BALVEER CHANGE kai sebanyak 2 slop @ 10 bungkus @ 16 batang atau sama dengan 320 batang
Total keseluruhannya sebanyak 152.760 batang seharga Rp. 57 juta.
Lalu Moh. Iqbal Hasan Zain mentransfer uang pembelian rokok tersebut ke rekening BRI atas nama Sulimah pada 06 Juni 2025. Setelah itu Moh. Iqbal Hasan Zain menghubungi Husni, kemudian menyampaikan bahwa rokok-rokok tersebut akan dikirim pada Jum’at 06 Juni 2025.
Pada Jum’at 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Moh. Iqbal Hasan Zain menelpon Salamet Riyadi dan mengajaknya menuju Rembang seperti sebelumnya untuk mengirimkan rokok dengan upah sebesar Rp. 200.000. Namun sebelumnya akan mengambil rokok-rokok itu terlebih dahulu di Pamekasan.
Setelah itu, Moh. Iqbal Hasan Zain juga menghampiri dan mengajak Ainul Yaqin untuk menemaninya ke Rembang. Ainul Yaqin langsung menyetujuinya. Keduanya pergi menjemput Salamet Riyadi di daerah Socah (Bangkalan) untuk bersama-sama menuju Pamekasan menggunakan mobil SUZUKI warna abu-abu metalik nomor polisi (Nopol) B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) ke tempat yang sudah disepakati dengan Asep (DPO).
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ketiganya sampai di alun-alun Arek Lancor Kota Pamekasan dan bertemu dengan orang suruhan Asep. Ketiganya diminta untuk mengikuti kendaraan yang dikendarai menuju sebuah tempat. Setelah tiba, orang suruhan Asep memindahkan muatan berupa rokok ke dalam mobil yang dikendarai ketiganya dibantu oleh Salamet Riyadi dan Ainul Yaqin.
Setelah selesai sekira pukul 23.30 WIB, ketiganya berangkat dari Pamekasan menuju ke Rembang untuk mengirimkan rokok-rokok tersebut ke Husni. Namun di tengah perjalanan daerah Blega, Salamet Riyadi mengantuk sehingga meminta saksi Ainul Yaqin untuk menggantikannya menyetir kendaraan.
Saat melintasi daerah Tangkel, Bangkalan, mobil yang dikendarai Ainul Yaqin diperintahkan berhenti oleh petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu. Akan tetapi, Ainul Yaqin yang saat itu merasa panik dan takut karena membawa rokok tanpa dilekati pita cukai tetap melaju dan tidak mau berhenti serta berusaha kabur dari petugas, sehingga terjadi kecelakaan antara mobil yang dikendarai Ainul Yaqin Bin dengan mobil petugas yang mengakibatkan menabrak rumah warga.
Pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekira pukul 01.35 WIB, Darwoyo dan Nova Ferdiansyah (Petugas Satuan Patroli Jalan Raya Unit VIII Suramadu) melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang ada dalam mobil tersebut dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Kemudian Darwoyo dan Nova Ferdiansyah mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 unit mobil Suzuki Nopol B 1683 EML (terpasang Nopol B 1638 ENL) dalam kondisi rusak berat beserta STNK dan kunci mobil serta 1 unit Handphone Apple, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam, dan 1 unit Handphone merek Redmi.
Lalu membawa Salamet Riyadi, Moh. Iqbal Hasan Zain dan Ainul Yaqin ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) milik Moh. Iqbal Hasan Zain sebanyak 152.760 batang rokok ilegal dengan berbagai merk adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM). Rokok-rokok tersebut tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Bambang Harianto