Paralegal Resmi Naik Level di Tahun 2025
Pada 3 November 2025, Kementerian Hukum resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, menggantikan Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 23 tahun 2021.
Perubahan ini menjadi angin segar bagi dunia bantuan hukum, karena memperluas kewenangan dan peran Paralegal dalam layanan hukum khususnya dalam non litigasi.
Sebelumnya, dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2021 Pasal 10, peran Paralegal terbatas pada :
1. Advoksi kebijakan perangkat daerah desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.
2. Tingkat pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, atau Pemerintah Desa, dan/atau
3. Bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Kini, dalam Permenkum RI nomor 34 tahun 2025, perbedaan paling terlihat adalah kemunculan Pasal 16 yang menyatakan sebagai berikut :
Pemberian bantuan hukum non litigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi :
1. Penyuluhan hukum.
2. Konsultasi hukum.
3. Investigasi perkara, baik elektronik maupun non elektronik.
4. Penelitian hukum.
5. Mediasi.
6. Negoisasi
7. Pemberdayaan masyarakat
8. Pendampingan di luar Pengadilan, dan /atau
9. Drafting dokumen hukum.
Meski masih mencerminkan roh lama Pasal 10 Permenkumham nomor 3 tahun 2021, tetapi terhadap perluasan pada pasal 17 Permenkum nomor 34 tahun 2025, sebagai berikut :
Selain memberikan bantuan hukum non litigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, pemberi bantuan hukum dapat menugaskan Paralegal untuk memberikan pelayanan hukum berupa :
1. Advokasi kebijakan Perangkat Daerah Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi.
2. Tingkat pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa, dan/atau
3. Bekerjasama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Penyuluh Hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum.
Dalam Pasal 17 Permenkum nomor 34 tahun 2025, pasal ini kini membuka Paraegal tidak hanya bekerjasama dengan Penyuluh Hukum, tetapi juga dapat bermitra dengan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat.
Hasilnya pun lebih nyata, tidak lagi sebatas pembentukan kelompok sadar hukum, melainkan juga mencakup pendirian Pos Bantuan Hukum di tingkat desa (Posbakumdes). (*)
*) Penulis : Nurhasanah, S.H
Editor : Bambang Harianto