4 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Di Indonesia, diberlakukan 4 jenis sertifikat atau surat tanah. Dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan dan Hak Pakai (HP). Masing-masing memiliki hak, jangka waktu, dan aturan kepemilikan yang berbeda.
Penjelaskan tentang 4 jenis sertifikat ini berguna bagi pemilik properti, pelaku bisnis, dan profesional hukum.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat dan permanen di Indonesia. Berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan. Hak ini hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat Hak Milik (SHM) jadi pilihan ideal untuk rumah pribadi atau aset jangka panjang.
2. Hak Guna Banguna (HGB)
Hak Guna Banguna (HGB) memberi hak untuk membangun dan memiiki bangunan di atas tanah negara atau pihak lain. Umumnya digunakan untu properti komersial dan perumahan. Hak Guna Banguna (HGB) diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
3. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha (HGU) digunakan untuk mengelola lahan pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam skala besar. Namun hanya badan hukum dan WNI yang bisa memegang hak ini. Hak Guna Usaha (HGU) diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang paing lama 25 tahun dan diperbarui paling lama 35 tahun.
4. Hak Pakai
Hak Pakai dapat dimiliki oleh WNI, Warga Negara Asing (WNA), atau lembaga asing untuk menggunakan tanah milik negara/pihak lain. Umumnya dipakai untuk kantor perwakilan atau kerjasama lahan. Jangka waktu awal bisa diberikan sampai 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun, tergantung peruntukkan dan status pihak pemegang hak.
Dasar Hukum
Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. (*)
*) Author : Nurhsanah, SH
Editor : S. Anwar