Penertiban Arena Sabung Ayam di Desa Pucangsari Pasuruan
Polres Pasuruan bersama Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Purwodadi menertibkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuuran, pada Sabtu (15/11/2025). Penertiban dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto mengatakan bahwa penertibans sabung ayam dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban di wilayah hukum Purwodadi.
“Kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Lokasi ini harus segera dibersihkan agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan menemukan sejumlah sisa perlengkapan yang diduga digunakan untuk sabung ayam sekitar enam bulan lalu. Yang tersisa hanya bambu-bambu bekas arena.
“Semua kami kumpulkan, kami bakar, dan kami bersihkan,” kata IPTU Sugiardi Prianto, Kapolsek Purwodadi.
Selain melakukan pembersihan, perangkat Desa Pucangsari juga membacakan pernyataan sikap. Kepala Dusun (Kasun) Sudimoro, Rohimin menegaskan bahwa masyarakat menolak keberadaan segala bentuk perjudian.
“Kami warga Sidomoro Lor tegas menolak segala bentuk perjudian. Lingkungan harus bersih dari aktivitas seperti itu,” ujar Rohimin.
Usai penertiban, tim gabungan dan perangkat desa melaksanakan konsolidasi di Kantor Desa Pucangsari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya penertiban ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. (*)
Editor : S. Anwar