Dua Unit Ekskavator Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh Dari Lokasi Tambang Ilegal
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur.
“Benar, kami telah mengamankan dua unit ekskavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur. Satu unit di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Kecamatan Julok,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan memperhatikan hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas penambangan ilegal jenis tanah urug yang sudah sangat meresahkan.
Setelah dipasarkan, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat yang berwenang, serta mendapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Aceh Menyerahkan 2 Pucuk Senpi ke Dirreskrimsus Polda Aceh
Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan pencurian dan pengamanan alat berat, ia juga memeriksa saksi, yakni operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi.
Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Aceh Dihadang Warga Saat Mengamankan Ekscavator Galian C
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” kata Muliadi. (Dry)
Editor : Syaiful Anwar