Ditreskrimsus Polda Aceh Dihadang Warga Saat Mengamankan Ekscavator Galian C

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Aceh Dihadang Warga Saat Mengamankan Ekscavator Galian C
Excavator yang diamankan Polda Aceh
advertorial

Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sempat dihadang warga saat mengevakuasi untuk diamankan satu unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi tambang ilegal di Desa Lampante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Tim yang dipimpin Kanit II Ditreskrimsus Polda Aceh, AKP Rivandi Permana dan ikut dibackup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Mahfud mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang diduga ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga: Polda Aceh dan Polda Papua Study Banding Pelayanan Publik Polresta Sidoarjo

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Aceh Menyerahkan 2 Pucuk Senpi ke Dirreskrimsus Polda Aceh

Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat IS (29 tahun) dan pekerja asbuk berinisial IA (40 tahun), serta akan memanggil pemilik tambang berinisial SA (50 tahun) untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Dua Unit Ekskavator Diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh Dari Lokasi Tambang Ilegal

"Diimbau kepada masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Bantu aparat kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," kata AKP Rivandi Permana. (dry)

Editor : Syaiful Anwar