Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS
Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, pada Kamis, 20 November 2025.
Didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres Kebumen membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.
Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.
Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar rupiah.
Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa New World Sport (NWS) akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.
New World Sport (NWS) tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota New World Sport (NWS), akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan New World Sport (NWS) tidak akan tutup atau bangkrut.
Kasus ini bermula dari laporan anggota New World Sport (NWS) yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses. (*)
Editor : S. Anwar