Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Atas Dugaan Korupsi

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pemeriksaan terhadap Jantuahman Purba
Pemeriksaan terhadap Jantuahman Purba
grosir-buah-surabaya

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengamankan seorang pria bernama Jantuahman Purba. Jantuahman Purbaselaku Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II.

Jantuahman Purba ditangkap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman Jantuahman Purba yang terletak di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Jantuahman Purba diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II tahun anggaran 2021-2024 mencapai Rp. 533.297.283. Dana tersebut bersumber dari dana desa Dolok Merangir II.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.

Pada hari penangkapan, tim Tipidkor Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa Jantuahman Purba berada di rumahnya. Bersama dengan perangkat desa Dolok Merangir II, petugas Polres Simalungun mendatangi lokasi dan menemukan Jantuahman Purba bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah tugas dan penangkapan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh Jantuahman Purba, disaksikan oleh istri dan perangkat desa. Selanjutnya, Jantuahman Purba dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk rencana tindak lanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan tersangka Jantuahman Purba, dan melakukan penahanan Jantuahman Purba di ruang tahanan Polres Simalungun serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Personil yang melakukan penangkapan yakni Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu bersama 3npersonil, lainnya yakni Aipda Wira Sinaga, Aipda Jamotin Purba, Brigadir Pandu Sinaga.

Tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag mengelola tiga kegiatan utama, yaitu Usaha Simpan Pinjam, modal usaha BSI Link, dan modal isaha Toko Desa. (*)