Nafsu Birahi Aldino Dwi Rahmat Hidayat Membuatnya Dipenjara
Aldino Dwi Rahmat Hidayat tidak bisa menahan birahinya tatkala melihat tubuh seksi dari wanita inisial RDA saat tertidur memakai daster. Muncul niat dari Aldino Dwi Rahmat Hidayat untuk memperkosa inisial RDA.
Namun, upaya itu gagal. RDA berteriak saat Aldino Dwi Rahmat Hidayat menggerayangi tubuhnya. Akibatnya, warga yang mendengar teriakan RDA datang dan Aldino Dwi Rahmat Hidayat diamankan warga.
Aldino Dwi Rahmat Hidayat tak berkutik. Aldino Dwi Rahmat Hidayat diserahkan ke Polisi dan diproses hukum. Dalam proses hukum tersebut, Aldino Dwi Rahmat Hidayat divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Aldino Dwi Rahmat Hidayat terbukti melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Hurup C Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Vonis terhadap Aldino Dwi Rahmat Hidayat dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 03 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim ialah Irwansyah.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Aldino Dwi Rahmat Hidayat dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 22.45 WIB di dalam kamar rumah RDA di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
RDA yang pada saat itu sedang tertidur didalam kamar rumahnya. Beberapa saat kemudian, Aldino Dwi Rahmat Hidayat masuk ke dalam rumah RDA melalui pintu depan yang pada saat itu tidak terkunci.
Aldino Dwi Rahmat Hidayat menuju ke kamar tidur. Ketika itu juga melihat RDA yang sedang tertidur pulas dengan mengenakan baju daster. Melihat hal itu, timbul nafsu birahi Aldino Dwi Rahmat Hidayat.
Aldino Dwi Rahmat Hidayat masuk dalam kamar tersebut, lalu duduk di dekat kaki RDA. Kemudian tangan kanan Aldino Dwi Rahmat Hidayat memegang kaki RDA, sedangkan tangan kirinya memegang alat kemaluan RDA. Ketika itu juga, RDA kaget dan terbangun, dan berkata, “Mau apa kamu, apa mau perkosa saya“.
Ketika itu juga Aldino Dwi Rahmat Hidayat langsung keluar dari dalam kamar dan melarikan diri. Namun akhirnya Aldino Dwi Rahmat Hidayat berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar yang pada saat itu mendengar teriakan minta tolong.
Selanjutnya Aldino Dwi Rahmat Hidayat diserahkan ke Polsek Rambipuji untuk pemeriksaan lebih lanjut guan memertanggung jawabkan perbuatan Aldino Dwi Rahmat Hidayat. (*)
Editor : S. Anwar