Ketua GRIB Jaya Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum Meninggal Dunia
Kabar duka datang dari keluarga besar organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur. Akhmad Miftachul Ulum atau akrab disapa Cak Ulum, yang menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Jawa Timur meninggal dunia pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Jenazah almarhum Akhmad Miftachul Ulum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Karang Tembok Surabaya pada Selasa siang, 23 Desember 2025. Sebelum dimakamkan, banyak rekan dan kerabat almarhum Cak Ulum melayat ke rumah duka di Jalan Kapas Madya nomor 3, Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Salah satu tokoh GRIB Jaya Jawa Timur yang sangat kehilangan sosok Cak Ulum ialah drg. David Andreasmito. Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jawa Timur kehilangan sosok yang selama ini mendampinginya dalam kegiatan-kegiatan di GRIB Jaya Jawa Timur. Dari kegiatan sosial, pendampingan hukum, dan bhakti sosial.
"Ulum segalanya buat rekan-rekan Pemuda Jawa Timur. Beliau sahabat terbaik bagi Ormas GRIB Jaya," ungkap drg David Andreasmito saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Diketahui, Akhmad Miftachul Ulum baru saja merayakan ulang tahunnya pada 14 September 2025. Cak Ulum meninggalkan 4 orang anak yang masih kecil.
Dia menerima mandat sebagai Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur sejak Senin (6/10/2024). Mandat diserahkan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya Hercules.
Kemudian Surat Keputusan (SK) penetapan Akhmad Miftachul Ulum sebagai Ketua DPD Grib Jaya Jawa Timur diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Grib Jaya, Zulfikar, di Kantor Sekretariat DPP GRIB Jaya Jakarta.
Zulfikar membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 219/SK/DPD/DPP-GRIB-J/XII/2024, yang berisi hal-hal penting terkait keputusan tersebut. SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM.
Berikut adalah isi keputusan tersebut:
Mengangkat dan menetapkan saudara Achmad Miftachul Ulum sebagai Ketua GRIB Jaya Provinsi Jawa Timur.
Setelah menerima surat ini, saudara bertanggung jawab penuh atas tugas dan kewajiban yang telah diberikan, serta harus menjaga nama baik organisasi GRIB Jaya.
Surat Keputusan ini sekaligus menonaktifkan Surat Keputusan yang pernah ditetapkan oleh DPP GRIB Jaya sebelumnya dengan Nomor: 211/SK/DPD/DPP-GRIBJ/XI/2024 atas pengangkatan Joanmaria Loise Mantiri. (*)
Editor : Redaksi