Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Saat Tangkap Ketua Ormas di Depok
Kota Depok membara. 3 Unit mobil Polisi dari Satreskrim Polres Metro Depok hangus dibakar massa dari Organisasi Masyarakat (Ormas). Tragedi itu terjadi pada Jumat dini hari (18/4/2025).
Insiden pembakaran terhadap 2 mobil Polisi dipicu setelah personil Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinsial TS, selaku Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Ranting Cimanggis. Saat itu, personil Satreskrim Polres Metro Depok datang ke lokasi penangkapan TS mengendarai 4 unit mobil.
Baca Juga: GRIB Jaya Deklarasi Dukungan ke Prabowo untuk Memberantas Judi Online
TS dijemput dan ditangkap Polisi karena saat pemanggilan oleh Satreskrim Polres Metro Depok dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, dia mangkir.
Setelah TS ditangkap, personil Satreskrim Polres Metro Depok memasukkan ke dalam mobil dan membawanya ke Kantor Polres Metro Depok. Naas, 3 unit mobil yang hendak pergi bersama dengan mobil yang ditumpangi TS, dicegat oleh sekelompok orang termasuk anggota Ormas.
Kejadian ini dibenarkan oleh seorang Pembina GRIB Jaya Cimanggis bernama Simamora.
"(TS) warga kita yang adalah ketua, yang kita tuakan di sini," katanya.
Simamora mengaku penyerangan terhadap anggota Polisi bermula dari penangkapan TS. Massa diketahui sudah berkumpul sejak Jumat (18/4/2025) dini hari. Simamora tidak mengetahui siapa saja yang terlibat penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden bermula saat timnya berjumlah 14 personil dengan empat mobil hendak menangkap TS. TS sebelumnya sudah dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, TS tidak mengindahkan hingga perlu dilakukan penangkapan.
Polisi mendapatkan informasi TS sedang berada di Kampung Baru, Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
AKBP Bambang menyebut TS terjerat dua kasus sekaligus dalam 2 Laporan Polisi, yakni Pasal 351 dan 335 KUHP, serta satu laporan Polisi lainnya terkait UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. Satu kasus, TS berstatus sebagai tersangka dan kasus lainnya sebagai saksi. Peristiwa yang berkaitan dengan Undang-Undang Darurat itu sendiri terjadi pada 23 Desember 2024.
Dua perkara tersebut seseorang ini (TS) sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk tiap-tiap LP-nya. Namun tidak dipenuhi. Kemudian terbit surat perintah (penangkapan) membawa (TS) untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.
Baca Juga: GRIB Jaya Deklarasi Dukungan ke Prabowo untuk Memberantas Judi Online
AKBP Bambang menjelaskan, anggotanya tiba di lokasi kejadian sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan informasi yang menyebut keberadaan TS ada di wilayah Kampung Baru benar adanya.

"Ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri. Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar. San peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Warga yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personal kami," kata AKBP Bambang.
Situasi semakin tidak terkendali membuat Polisi segera membawa TS ke dalam mobil. Warga yang melihat hal tersebut mengejar mobil rombongan Polisi.
Satu mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi. Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi yang dibakar atau dirusak oleh warga. Beruntung Reskrim Polres Metro Depok tidak ada yang luka parah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menunjukkan sejumlah bukti chat di Grup Whatsapp terkait perintah untuk melakukan pembakaran polisi di Depok saat konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, ada 5 pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Pelaku lainnya masih buron. Kelima orang itu inisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Baca Juga: Penipuan Rekrutmen Akpol Diungkap Polres Metro Depok, Pelaku Meraup Rp 1,6 Miliar
Lima pelaku itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2025) hingga Senin dini hari. Masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Pertama, tersangka RS, yang merupakan Satgas GRIB Ranting Harjamukti, memiliki menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS. RS juga melakukan pemukulan kepada petugas.
Tersangka GR, yang juga Satgas GRIB, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ketiga, tersangka ASR melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
Tersangka LA, yang merupakan Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polisi. Dan tersangka LS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, merusak mobil anggota Polisi Polres Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS. TS menyuruh melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR sudah ditangkap. (*)
Editor : Bambang Harianto