Muhammad Hadi Sanjaya Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Baterai Tower Indosat

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
4 pencuri Battery lithium Indosat Ooredoo
4 pencuri Battery lithium Indosat Ooredoo
grosir-buah-surabaya

Muhammad Hadi Sanjaya alias Timbul, harus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dia jadi terdakwa dalam kasus dugaan penadah battery tower milik Indosat Ooredoo.

Sidang perdana digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Geo Dwi Novrian selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penangkapan terhadap Muhammad Hadi Sanjaya berdasarkan pengembangan perkara atas nama Agus Zulianto alias Patemin bersama-sama dengan Muhammad Bagus Setiawan alias Lemon, dan Amari. 

Kasus ini bermula pada Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB. Agus Zulianto, Muhammad Bagus Setiawan, dan Amari menuju ke lokasi Tower Provider di Kelurahan Sawahan Gang V, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, untuk mengambil baterai tower yang ada di dalam tower provider.

Amari merusak pagar besi yang dalam keadaan tertutup dan terkunci gembok, lalu masuk area Tower Provider lokasi kotak Rak BTS (Base Tranceiver Station) dan mengambil baterai tower sebanyak 2 di lokasi pertama yang terletak di Provider Desa Sawahan Gang V, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Agus Zulianto, Muhammad Bagus Setiawa, dan Amari mengambil tanpa izin barang berupa baterai tower di lokasi kedua yang terletak di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sebanyak 2 baterai tower. Dan 1 baterai tower di lokasi ketiga yang terletak di Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, di kos-kosan Muhammad Hadi Sanjaya yang beralamat di Jalan Tirto Gang 3 nomor 13, Kecamatan Plindungsari, Kota Malang, mendapatkan telpon dari Amari dan Agus Zulianto dengan tujuan memberikan informasi kepada Muhammad Hadi Sanjaya bahwa Amari memiliki 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit battery lithium merk Shoto Sda.

Muhammad Hadi Sanjaya menghubungi Putra (daftar pencarian orang/DPO) untuk menawarkan barang berupa 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit battery lithium merk SHOTO SDA dengan harga sebesar Rp 11.500.000.

Muhammad Hadi Sanjaya mengirimkan foto dan video barang berupa 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit battery lithium merk SHOTO SDA ke Putra. Setelah Putra berminat, Muhammad Hadi Sanjaya meminta Amari untuk mengirimkan barang berupa 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit battery lithium merk SHOTO SDA tersebut ke Jalan Naga Raya nomor 15, Desa Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, menggunakan ekspedisi Baraka Ekspress.

Putra melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 3301110xxx milik Muhammad Hadi Sanjaya. Kemudian Muhammad Hadi Sanjaya mengirim uang hasil penjualan barang berupa 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit battery lithium merk SHOTO SDA tersebut ke Amari melalui bank BCA Nomor rekening 3301073xxx sebesar Rp 10.400.000.

Muhammad Hadi Sanjaya mendapatkan keuntungan berupa upah dari Amari sebesar Rp 350.000. Kemudian Muhammad Hadi Sanjaya mengambil keuntungan uang hasil penjualan dari Putra sebesar Rp 1.000.000. Muhammad Hadi Sanjaya mengambil keuntungan dari tiap battery yang dikirim dan dijual sebesar Rp 100.000.

Muhammad Hadi Sanjaya mengetahui barang berupa 4 unit battery lithium merk Huawei dan 1 unit Battery Lithium merk SHOTO SDA tersebut merupakan barang hasil dari kejahatan.

Akibat perbuatan Muhammad Hadi Sanjaya, PT Indosat Ooredoo mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000.

Perbuatan Muhammad Hadi Sanjaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (*)