Demi Jadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani Tertipu Rp 226 Juta

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ade Ria Suryani
Ade Ria Suryani
grosir-buah-surabaya

Ade Ria Suryani selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dari fraksi Demokrat tertipu sebesar Rp 226 juta. Penipuan itu dialaminya saat Ade Ria Suryani mencalonkan diri jadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.

Pelakunya ialah Stella Rumengan, yang mengaku sebagai pengurus pimpinan pusat Partai Demokrat. Namun, kedekatan itu hanya modus. Stella Rumengan gagal menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Uang Rp 226 juta pun hilang.

Peristiwa pidana penipuan ini pun diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang akan digelar pada Selasa, 6 Januar 2026 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut menguraikan, kasus ini berawal sekira awal Januari 2022, Stella Rumengan menghubungi Ade Ria Suryani selaku anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Demokrat melalui telpon.

Stella Rumengan mengaku sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat kemudian Stella Rumengan menawarkan serta menjanjikan kepada Ade Ria Suryani dapat membantu menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto.

Sunardi selaku suami dari Ade Ria Suryani merasa percaya terhadap Stella Rumengan, sehingga Sunardi meminta bantuan kepada Stella Rumengan agar dapat menjadikan Ade Ria Suryani sebagai calon Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode tahun 2022-2027.

Stella Rumengan mengajak bertemu Sunardi. Sunardi yang datang bersama dengan Kayat di Hotel Grand Daffam Surabaya untuk membahas proses menjadikan Ade Ria Suryani sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto.

Stella Rumengan menjanjikan kepada Sunardi bahwa Ade Ria Suryani akan menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Periode 2022-2027 dengan mengatakan, “99 persen jadi yang 1 persen ketentuan Tuhan”.

Lalu Stella Rumengan meminta uang sebesar Rp 250.000.000 dengan alasan untuk Stella Rumengan serahkan kepada salah satu pengurus di DPP Partai Demokrat.

Sunardi merasa percaya dan melakukan pembayaran secara bertahap dari tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan 13 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 226 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Stella Rumengan dengan nomor rekening 3422833xxx atas nama Stella Rumengan di Dusun Palem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pada 21 Juni 2022 setelah Ade Ria Suryani melakukan pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode tahun 2022-2027. Dan pada saat pelaksanaan Musyawarah Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella Rumengan tidak dapat dihubungi dan Ade Ria Suryani tidak terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 sebagaimana yang telah Stella Rumengan janjikan sebelumnya.

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomor 02/SK/DPP.PD/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 99/SK/DPP.PD/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022 Stella Rumengan tidak tercatat dan tidak ada dalam daftar keanggotaan pengurus DPP Partai Demokrat tersebut.

Uang dari Ade Ria Suryani dan Sunardi sebesar Rp 226 juta tersebut telah Stella Rumengan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa Stella Rumengan mengakibatkan Ade Ria Suryani dan Sunardi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 226 juta atau sekira itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)