Admin Toko Keramik Wiwit 3 Didakwa Penggelapan Rp 581 Juta
Laili Dwi Anggraini selaku Admin Toko Keramik Wiwit 3 didakwa melakukan penggelapan Toko Keramik Wiwit 3 sebesar Rp 581.119.500. Atas perbuatannya itu, Laili Dwi Anggraini dihadapkan di Meja Hijau di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Ismiranda Dwi Putri Suyono selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Laili Dwi Anggraini terjadi saat dia menjadi Admin di Toko Keramik Wiwit 3 yang berlamat di Dusun Terusan, Kelurahan Bagusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Ismiranda Dwi Putri Suyono melakukan perbuatannya berawal pada 2 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Yulik Supriyanto selaku pemilik Toko Keramik Wiwit 3 melakukan pengecekan buku barang masuk/datang kemudian buku besar penjualan, nota penjualan serta surat jalan berikut pengecekan barang di Toko Keramik Wiwit 3. Semua itu dikroscekan dengan buku dan stok barang, yang dilakukan oleh Devi Indriati beserta tim audit internal dan Yulik Supriyanto.
Data kroscek tersebut, ditemukan banyak kejanggalan terkait Nota dan Buku penjualan Laili Dwi Anggraini, yang paling banyak terkait stok granit Ceranosa. Di catatan gudang pusat, bahwa di Toko Keramik Wiwit 3 masih tersisa 2 palet tetapi setelah dilakukan pengecekan barang tersebut sudah tidak ada.
Diketahui Laili Dwi Anggraini bekerja sebagai Admin Toko dari Februari 2023 sampai dengan Desember 2023. Laili Dwi Anggraini mendapat upah kurang lebih sebesar Rp 1.600.000 sampai Rp 1.700.000 tiap bulan. Laili Dwi Anggraini bertugas serta bertanggung jawab menjalankan operasional Toko Keramik Wiwit 3 meliputi postingan, menjual, menerima uang pembayaran dan juga menyetorkan uang hasil penjualan keramik Toko Keramik Wiwit 3 ke Toko Wiwit Keramik pusat.
Selain itu, Laili Dwi Anggraini bertanggung jawab penuh terhadap Laporan Keuangan dengan mekerap hasil penjualan harian yang kemudian dicatat di nota omset kemudian mencatatnya di buku besar.
Pada hari yang tidak dapat diingat lagi, Laili Dwi Anggraini selaku Kepala Toko Keramik 3 mendapat pesanan dari toko di daerah Gedeg, yang membeli keramik BS sebanyak 75 meter dengan harga @33.000. Tetapi yang Laili Dwi Anggraini laporkan hanya 55 meter. Pembayaran tersebut tidak Laili Dwi Anggraini setorkan sekitar kurang lebih 600 ribu rupiah.
Berdasarkan hasil audit rentang waktu Februari 2023 sampai Desember 2023 yang dilaksanakan di Toko Keramik Wiwit 3, ditemukan ada 172 nota pembayaran yang tidak disetorkan oleh Laili Dwi Anggraini dengan total kerugian Rp 73.047.000. Untuk hasil audit penyetoran stok dari barang masuk ke barang keluar Rp 580 juta sampai Rp. 600 juta. Adapula nota yang dihilangkan sebanyak 75 Nota dan tidak diketahui berapa kerugiannya.
Berdasarkan hasil audit terdapat kerugian sebesar Rp 581.119.500, dengan rincian sebagai berikut :
Rp 65.275.500 dari nota penjualan yang tidak dimasukan ke dalam buku besar dan uang tidak disetor.
Rp 9316.900 dari pengiriman dan surat jalan keluar tetapi tidak dimasukan ke dalam buku besar dan uang tidak disetor
Rp 142.546.500, ada surat jalan pengambilan barang dari gudang ke toko wiwid 3 tetapi barang keramik tidak ada baik di buku stok dan di Toko Keramik Wiwit 3 dijual tanpa nota dan surat jalan.
Rp 280.980.600 berdasarkan pengecekan stok fisik keramik di Toko Keramik Wiwit 3 tidak sesuai dengan kramik yang dikirim dari gudang/supplier pabrik.
Dalam sistem pembayaran Toko Keramik Wiwit 3 dapat dilakukan dengan menggunakan cara transfer ke rekening Yulik sebagai pemilik Toko Wiwid Keramik 3 atau cash melalui Laili Dwi Anggraini dan tidak diperbolehkan ke rekening orang lain.
Laili Dwi Anggraini dalam memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian di sebabkan karena hubungan kerja dengan cara memanipulasi nota, menghilangkan nota atau membuat faktur fiktif, menaikkan harga yang tidak sesuai toko, dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan harian sebagian.
Akibat perbuatan Laili Dwi Anggraini, Yulik Supriyanto selaku pemilik Toko Keramik Wiwit 3 mengalami kerugian sebesar Rp 581.119.500.
Perbuatan Laili Dwi Anggraini sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026. (*)
Editor : Redaksi