PT Nindya Karya Tegur PT Sentral Aircon Raya Karena Abaikan K3

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
PT Sentral Aircon Raya
PT Sentral Aircon Raya
grosir-buah-surabaya

Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Health Science Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Kampus A dilaksanakan oleh PT Nindya Karya. Kemudian beberapa paket pekerjaannya disubkontrakkan ke PT Sentral Aircon Raya.

Paket pekerjaan yang disubkontrakkan ke PT Sentral Aircon Raya ialah pekerjaan fire fighting dan pekerjaan plumbing. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, PT Sentral Aircon Raya diduga tidak mengindahkan Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2).

‎Akibatnya, PT Sentral Aircon Raya mendapat teguran tertulis dari PT Nindya Karya dalam surat tertanggal 26 Desember 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Subkontraktor PT Sentral Aircon Raya, yang ditandatangani oleh Hasanudin selaku Safety Officer dan Muhammad Iqbal selaku Project Manager.

Surat tersebut berisi himbauan kepada pimpinan PT Sentral Aircon Raya agar memenuhi pengadaan personil HSE dengan sertifikasi Ahli K3 Umum / Ahli K3 Konstruksi, merapikan material, melakukan housekeeping di area kerja, menjalankan izin kerja, melaksanakan toolbox talk. Paling lambat pada 1 Desember, pimpinan PT Sentral Aircon Raya harus menindaklanjuti himbauan tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pembangunan Gedung Health Science Unair Kampus A yang dikerjakan oleh PT Sentral Aircon Raya, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti helm keselamatan, Sefty Body Harnes, dan sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja.

‎Bahkan mirisnya lagi, terlihat pekerja tanpa ada pengawasan dari seorang Safety Man dari PT Sentral Aircon Raya (SAR), yang mana seharusnya perusahaan menyediakan Safety Man (HSE) sesuai amanat Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970, dan perusahaan wajib mentaatinya.

‎Salah seorang pekerja di lokasi proyek yang namanya diminta untuk dirahasiakan mengatakan, para pekerja jarang, bahkan tak pernah terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri. 

“Gak pernah lihat orang pake yang begitu disitu (Alat Pelindung Diri),” ujarnya kepada media sambil mewanti – wanti agar namanya tidak diberitakan, pada Selasa, 30 Desember 2025.

‎Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Lembaga perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik, Sungatno Hadi menyayangkan atas sikap rekanan yang tidak memberikan para pekerjanya seorang pengawas HSE. Hal itu menurutnya tidak memanusiakan manusia, guna melindungi para pekerja dari kelalaian dalam bekerja dan meminimalisir kecelakaan kerja. 

“Indonesia ini negara hukum. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang – undang. Jadi ya harus patuh dan taat,” kata Sungatno sapaan akrabnya.

‎Dikatakannya, kesehatan dan keselamatan kerja tersebut merupakan syarat wajib yang sudah tertera dalam kontrak atau perjanjian kerja. 

“Lagian kan dalam kontrak sudah tertera itu aturan wajib K3, apalagi PT Sentral Aircon Raya sudah mendapat surat himbauan dari PT Nindya Karya hampir 3 bulan lalu. Kalau diabaikan begini, perlu dipertanyakan pengawasannya. Ada apa?” lanjutnya.

Sungatno Hadi mendesak, harusnya PT Nindya Karya memberhentikan PT Sentral Aikon Raya sebagai pelaksana subkontraktor dari pembangunan Gedung Health Science Universitas Airlangga tersebut.

"PT Nindya Karya harus berani. Sebab, baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PT Nindya Karya sendiri,” tutupnya.

‎Disisi lain, mantan pekerja PT Sentral Airon Raya yang ikut pemborongnya juga masih banyak yang belum dibayar kekurangan gajinya. Pekerja yang sudah keluar sampai hari ini masih belum dibayar. Padahal sudah hampir 2 bulan, mereka dikeluarkan dikarenakan selalu protes karena gajinya tidak jelas dan selalu ribut tiap akan menerima gaji.

“Makanya mereka pun dengan senang hati dikeluarkan dari pada gajinya selalu telat dan di cicil,” kata seorang mantan pekerja PT Sentral Airon Raya yang enggan menyebut namanya. 

‎Awak media mencoba mengkonfirmasi terkait HSE ke PT Nindya Karya di site project Unair Kampus A melalui chat WhatsApp, menanyakan apakah sampai hari ini PT SAR  belum memenuhi himbauan untuk mengisi staff HSE.

Dijawab oleh pihak HSE officer PT Nindya Karya, “Jawabnya awal bulan depan pak janjinya.”

Empat bulan lebih proyek pembangunan Gedung Health Science Unair Kampus A sudah berjalan. Pada Selasa, 30 Desember 2025, karyawan PT Sentral Airon Raya yang sudah keluar mendatangi proyek pembangunan Gedung Health science Unair Kampus A, untuk menagih kekurangan gajinya. Akan tetapi tidak ada kepastian karena pemborongnya tidak ada. Malah pemborongnya tersebut ditugaskan oleh PT Sentral Airon Raya ke Lombok. (*)