Mantan Sopir PT Sukses Lintas Pulau Divonis 1 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ban vulkanisir. (Foto ilustrasi)
Ban vulkanisir. (Foto ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Mantan sopir PT Sukses Lintas Pulau, Edi Kuncoro divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 24 November 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fifiyanti menyatakan, terdakwa Edi Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Rangkaian peristiwa penggelapan yang dilakukan Edi Kuncoro berawal pada Senin, 16 Juni 2025, Terdakwa Edi Kuncoro sebagai sopir atau driver PT Sukses Lintas Pulau mendapat perintah dari Nur Khomaria Mislakhul selaku admin PT Sukses Lintas Pulau untuk memuat dan mengantar barang dari PT Wings Surya beralamat di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan pengiriman ke PT Anugerah Agung Alami Bali.

Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Edi Kuncoro berangkat dari garasi PT Sukses Lintas Pulau di Jalab Raya Krikilan KM 28, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik menuju ke PT Wings Surya dengan mengendarai 1 unit Truck Hino nomor polisi B 9093 TYU warna hijau, tahun 2011 atas nama PT Pulo Airbiru milik PT.Sukses Lintas Pulau untuk memuat barang.

Edi Kuncoro tiba di PT Wings Surya Driyorejo dan selesai memuat barang di keesokan harinya, yakni hari Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Edi Kuncoro dengan mengendarai truck tersebut kembali ke garasi PT Sukses Lintas Pulau.

Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, Edi Kuncoro berangkat dengan mengendarai truck muatan tersebut dari garasi PT Sukses Lintas Pulau menuju ke PT Anugerah Agung Alami Bali. Setelah tiba di tempat tujuan, Edi Kuncoro menurunkan muatan. Edi Kuncoro melakukan perjalanan pulang.

Pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Edi Kuncoro yang dalam perjalanan pulang berada di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, hendak menyebrang dan bertemu dengan seorang sesama sopir yang tidak dikenalnya.

Kemudian Edi Kuncoro menawarkan untuk tukar tambah ban truck hino yang dikendarai kepada orang tersebut. Akan tetapi, seseorang tersebut tidak berminat dan menawarkan kepada Edi Kuncoro tentang kenalannya yang merupakan tukang tambal ban di Bali.

Setelah dihubungkan, Edi Kuncoro bertemu dengan seseorang di Alas Cekik Giimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, dan menawarkan ban truk milik PT Sukses Lintas Pulau. Orang tersebut mengiyakan, sehingga Edi Kuncoro langsung menukarkan 2 ban belakang sebelah kanan truck tersebut dengan 2 ban vulkanisir.

Edi Kuncoro mendapat uang sejumlah Rp. 1.600.000. Setelah itu, Edi Kuncoro melanjutkan perjalanan pulang menyebrang ke Pulau Jawa.

Pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Edi Kuncoro tiba di Pasuruan dan berhenti untuk singgah di warung kopi. Saat sedang di warung tersebut, Edi Kuncoro menawarkan ban truck tersebut kepada sesama sopir yang berada di warung. Sopir tersebut menyarankan agar Edi Kuncoro menawarkan ban truck tersebut kepada seorang penjual ban vulkanisir kenalannya.

Edi Kuncoro mengiyakan, sehingga beberapa waktu kemudian datang seseorang dengan mengendarai mobil pickup bermuatan ban vulkanisir dan bertemu dengan Edi Kuncoro. Edi Kuncoro pun langsung menawarkan untuk tukar-tambah ban trucknya dengan ban vulkanisir tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, Edi Kuncoro yang mengendarai truck milik PT Sukses Lintas Pulau dan seseorang yang mengendarai mobil pickup tersebut pergi ke tambal ban di Jalan Raya Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Sesampainya disana, Edi Kuncoro langsung menukar 2 ban belakang sebelah kiri dan 1 ban depan sebelah kiri truck dengan 3 ban vulkanisir. Edi Kuncoro mendapat uang sejumlah Rp. 1.200.000. Selanjutnya Edi Kuncoro melanjutkan perjalanan pulang ke garasi PT Sukses Lintas Pulau.

Akibat perbuatan Edi Kuncoro, PT Sukses Lintas Pulau dalam hal ini Yudi Adisuyoso selaku Direktur mengalami kerugian sejumlah Rp 20.500.000. (*)