Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia
Tan Bing Lie yang menjadi Terdakwa perkara tambang ilegal di Pengadilan Negeri Tulunggagung dinyatakan meninggal dunia. Oleh karena itu, Majelis Hakim menghentikan proses hukum terhadap Tan Bing Lie.
“Menyatakan kewenangan Penuntut Umum untuk menuntut Terdakwa Tan Bing Lie hapus karena Terdakwa meninggal dunia. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana Nomor 233/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlg atas nama terdakwa Tan Bing Lie gugur karena Terdakwa meninggal dunia,” kata Ricki Zulkarnaen, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulunggagung dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Tan Bing Lie diproses hukum karena melakukan penambangan galian c secara ilegal. Jaksa Penuntut, Dedi Saputra Wijaya menjelaskan, Terdakwa Tan Bing Lie melakukan penambangan ilegal di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tambang ilegal Tan Bing Lie ini diungkap oleh Polres Tulungagung pada Jumat 20 Juni 2025. Di lokasi penambangan, Satreskrim Polres Tulungagung menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin di Dusun Mayangan, Desa Srikaton yang luasnya kurang lebih 100 Ru (14.000 m3). Sebagai pemilik lahan tersebut ialah Sugeng alias Tekad.
Tim Satreskrim Polres Tulungagung yang terdiri dari Christovel Tubulau Swardana dan Reno Ray Dippa Gunawan mengamankan 1 unit eksavator/bego PC 200 merk Komatsu warna Kuning Model PC 200-6E beserta operator alat berat tersebut yaitu Gunawan saat sedang menggunakan melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan tanah. Kemudian Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan Imam Subandi selaku Ceker yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengurusi lahan penambangan tanpa ijin.
Subandi menerima totalan uang hasil penjualan penambangan dan menjual tanah urug kepada para Pembeli. Setelah terkumpul, Imam Subandi menyerahkan uang penjualan/pendapatan tiap harinya kepada Tan Bing Lie selaku pengelola penambangan tanpa ijin dan selaku pemilik 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu warna kuning PC 200.
Kegiatan penambangan tanpa ijin tersebut dilakukan Tan Bing Lie sekira bulan Mei 2025. Sugeng meminta kepada terdakwa Tan Bing Lie untuk mengeruk tanah dilokasi milik Sugeng agar tanah menjadi subur untuk lahan pertanian. Dan juga disepakati atas hasil tanah urugan tersebut, agar terdakwa Tan Bing Lie menjual kepada masyarakat. Hasil penjulan tanah urugan Sugeng mendapat komisi dari Per Rit.
Sekira 15 Mei 2025 sampai dengan 20 Juni 2025, Terdakwa Tan Bing Lie melakukan kegiatan dan atau pengelolaan penambangan tanpa ijin, dengan cara menggunakan 1 unit eksavator/bego PC 200 merk Komatsu warna kuning Model PC 200-6E. Selaku operator ialah Gunawan.
Tanah yang ditambang dijual ke masyarakat oleh Imam Subandi selaku ceker dengan harga sekira per ritnya Rp 110.000 (1 dump truck sekira ukuran 4 kubik).
Imam Subandi menyerahkan uang hasil penjualan setiap harinya kepada Tan Bing Lie. Setelah dipotong biaya operasional, Tan Bing Lie mengambil dari hasil penjualan tanah tersebut sekira Rp. 45.000 per rit, dan sisanya Rp 55.000 per rit, Tan Bing Lie serahkan kepada Sugeng selaku pemilik lokasi penambangan tanpa ijin yang datang setiap sore di lokasi tersebut menemui Tan Bing Lie.
Sekira 15 Mei 2025 sampai dengan 20 Juni 2025, Tan Bing Lie dapat menjual tanah (berupa tanah urug) dari lokasi penambangan tanpa ijin tersebut, rata-rata sekira 70 rit perharinya.
Perbuatan Tan Bing Lie sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (*)
Editor : Redaksi