Dua Pembunuh Jumawi dalam Isu Santet Dipenjara 15 Tahun
Arsan alias Icang (34 tahun) dan Saiful Bahri (25 tahun), dua Terdakwa sekaligus kakak beradik dalam kasus pembunuhan terhadap Jumawi (57 tahun) dipenjara selama 15 tahun. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Haries Suharman Lubis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis, 4 Desember 2025.
Atas vonis tersebut, Arsan alias Icang dan Saiful Bahri mengajukan banding. Arsan alias Icang dan Saiful Bahri sebelumnya diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan ini berawal ketika Saiful Bahri sedang berada di Rumah Sakit (RS) Asembagus menjaga ibunya yang sedang sakit. Kemudian Saiful Bahri mengingat perkataan dari almarhum kakeknya bahwa kakeknya disantet oleh Jumawi.
Saiful Bahri menduga bahwa ibunya sakit disantet oleh Jumawi, sehingga Saiful Bahri pulang ke rumah dan mengambil 1 sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 30 cm. Kemudian Saiful Bahri berjalan kaki dengan membawa sabitnya menuju ke rumah Jumawi.
Saat perjalanan, Saiful Bahri bertemu dengan Arsan. Arsan mengatakan kepada Saiful Bahri, “Mau kemana ?”
Saiful Bahri jawab, “Mau ke rumahnya Jumawi”.
Saiful Bahri melanjutkan perjalanan ke rumah Jumawi. Dipertengahan jalan, Arsan menyusul dengan membawa 1 sabit dengan bilah besi dan bergagang kayu warna coklat panjang bilah besi kurang lebih 45 cm. Saiful Bahri dan Arsan bersama-sama menuju ke rumah Jumawi dengan berjalan kaki.
Pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di rumah Jumawi yang beralamat di Kampung Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri melihat Jumawi sedang tidur di ruang tamu dalam posisi telentang dengan kepala berada di Barat dan kaki berada di Timur.
Arsan mendekati Jumawi dengan memegang sabitnya menggunakan tangan kanan mengayunkan dari atas ke bawah mengenai perut Jumawi. Arsan kembali mengayunkan sabitnya lagi mengenai dada Jumawi, sehingga Jumawi bangun dengan posisi duduk.
Arsan mengayunkan lagi sabitnya dari atas ke bawah ke arah kepala mengenai dahi Jumawi. Selanjutnya Arsan mengayunkan sabitnya lagi mengenai telingga dan pipi Jumawi, dan Arsan mengayunkan sabitnya ke bagian kepala Jumawi. Namun ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Jumawi.
Arsan mengayunkan sabitnya lagi mengenai kepala Jumawi. Setelah itu, Arsan keluar rumah. Sedangkan Saiful Bahri masih berada di ruang tamu rumah Jumawi.
Saiful Bahri mengayunkan sabitnya dari atas ke bawah mengenai tubuh Jumawi. Kemudian Jumawi mendorong paha Saiful Bahri, dan Saiful Bahri mengayunkan sabitnya lagi dari atas ke bawah ke arah Jumawi, namun tidak kena.
Saiful Bahri ke belakang tubuh Jumawi, lalu memegang rambut Jumawi. Saiful Bahri dengan menggunakan sabitnya menggorok leher Jumawi. Setelah itu Jumawi keluar rumah dengan cara merangkak.
Saiful Bahri mengejar Jumawi, selanjutnya Saiful Bahri mengayunkan sabitnya. Namun ditangkis oleh Jumawi.
Saiful Bahri kembali mengayunkan sabitnya ke arah korban Jumawi hingga mata pisau sabit lepas dari gagangnya. Setelah itu, Saiful Bahri dan Arsan pergi meninggalkan Jumawi. Jumawi tewas.
Saiful Bahri dan Arsan meminjam 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi (nopol) P-6134-EW milik Suhatijo alias Pak Hol untuk pergi ke Polsek Jangkar untuk menyerahkan diri.
Kapolsek Jangkar, AKP Agus Siswanto membenarkan, adanya aksi pembacokan yang mengakibatkan korban Jumawi tewas, dengan kondisi mengalami luka dibacok di sekujur tubuhnya.
“Bahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, korban langsung dievakuasi ke kamar mayat RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. Usai diotopsi jasad korban langsung diserahkan kepada keluarganya,” kata AKP Agus Siswanto.
Menurutnya, karena usai membacok kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek, berikut barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Situbondo. (*)
Editor : Bambang Harianto