TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras Filipina
Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa ayam ras asal Filipina di perairan Sulawesi Utara. Penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2025, di Komando Daerah Lantamal (Kodaeral) VIII Manado.
Komandan Kodaeral VIII Manado, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh tim gabungan QR-8 Kodaeral VIII bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) serta Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara. Penindakan menyasar Kapal Penumpang KMP Tarusi yang diduga membawa muatan ilegal dari luar negeri.
Adapun barang-barang yang diamankan terdiri atas 240 ekor ayam ras Filipina, 2 dus dan 1 kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, serta 2 kotak minuman keras merek Bargin Lime. Berdasarkan hasil estimasi, nilai ayam ras Filipina tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar, sementara nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta. Dari keseluruhan barang ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp154,5 juta.
Pemasukan barang-barang tersebut ke wilayah Indonesia tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, turut menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan penindakan tersebut. Menurutnya, penindakan ini merupakan bukti nyata kuatnya kolaborasi lintas sektor antara TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya dalam melindungi perekonomian nasional.
Erwin menegaskan bahwa praktik impor ilegal dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan industri dalam negeri.
“Kalau ini kita biarkan, maka industri dalam negeri kita akan mati. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah tegas TNI Angkatan Laut dalam melakukan penindakan,” katanya.
Penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Selain itu, langkah tegas tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dan menjaga stabilitas perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (*)
Editor : Redaksi