Umroh Gratis dan Wisata Dieng Jadi Motif Reino Enggar Pradeta untuk Penipuan
Reino Enggar Pradeta (36 tahun), warga Jalan Simpang L.A Sucipto nomor 394 B, Kota Malang, mendekam dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukumnya karena Reino Enggar Pradeta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hukuman terhadap Reino Enggar Pradeta dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Alex Adam Faisal, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban penipuan dari Reino Enggar Pradeta ialah Nur Farida. Nur Farida mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 18.642.000.
Sebelumnya pada 28 Mei 2025 dalam rangka tour di Bali, Reino Enggar Pradeta mengenal Nur Farida. Pada saat itu, Reino Enggar Pradeta mengaku bernama Abdul Fattah.
Setelah dari tour di Bali, Reino Enggar Pradeta mengajak bertemu Nur Farida di Royal Plaza, Jalan A. Yani nomor 16-18 Surabaya, untuk memberikan penawaran Tour Ke Dieng dengan harga murah Rp 1.150.000 per orang. Saat itu, Nur Farida masih belum berkenan.
Selang beberapa hari, Reino Enggar Pradeta menawarkan umroh gratis + Turki hanya dengan pembayaran Pasport dan Visa dengan memberikan dokumen yang diterbitkan dari KBIH Nurul Ulum Malang untuk meyakinkan Nur Farida.
Pada awal Juli 2025, Reino Enggar Pradeta menanyakan kembali terkait konfirmasi keberangkatan ke Dieng dengan kesepakatan berangkat pada 28 Juni 2025. Namun pada 26 Juni 2025, Reino Enggar Pradeta memberikan kabar dan pengunduran jadwal dikarenakan mantan istri Reino Enggar Pradeta dan anak Reino Enggar Pradeta meninggal di Samarinda.
Pada awal Agustus 2025, Reino Enggar Pradeta bersama keluarga Nur Farida berangkat ke Jakarta dengan tujuan pengurusan Visa Turki. Reino Enggar Pradeta menyuruh Nur Farida untuk mencetak rekening koran 3 bulan terakhir. Namun di rekening Nur Farida kurang dari Rp 45.000.000, sehingga Reino Enggar Pradeta mengatakan siap membantu untuk manipulasi dengan meminta biaya Rp. 1.500.000. Pada saat itu, Nur Farida tidak memiliki uang.
Dan pada saat itu, Reino Enggar Pradeta mengedit Visa Turki dan mengirimkan kepada Nur Farida agar percaya. Setelah itu, Reino Enggar Pradeta mencetak tiket bus. Reino Enggar Pradeta mengabari bahwa ada kendala teknis, yang pada akhirnya Reino Enggar Pradeta mengarahkan untuk menggunakan pesawat.
Untuk meyakinkan, Reino Enggar Pradeta membuat/mengedit tiket pesawat tersebut dan Reino Enggar Pradeta kirimkan ke Nur Farida untuk keberangkatan dari Surabaya ke Jakarta.
Pada 12 Agustus 2025, Nur Farida sudah sampai di Bandara Juanda Surabaya. Setelah itu, Reino Enggar Pradeta melalui handphone mengatakan untuk menunggu Gus Ali untuk keberangkatannya.
Setelah Reino Enggar Pradeta mengabari tersebut, Reino Enggar Pradeta menghubungi Nur Farida dengan mengaku sebagai Gus Ali dari KBIH Nurul Ulum Kota Malang, yang mana Reino Enggar Pradeta hanya meyakinkan saja untuk keberangkatan. Namun pada akhirnya Reino Enggar Pradeta menggadaikan HP Reino Enggar Pradeta sehingga tidak dibisa dihubungi lagi.
Pada 7 Juni 2025, Nur Faraida menyepakati untuk keberangkatan ke Dieng pada 28 Juni 2025. Pada 12 Juni 2025, Nur Farida melakukan pembayaran dengan nominal Rp 8.871.000 secara transfer ke BANK BCA dengan nomor Rekening 43908494xx atas nama Tresni Lusiati secara bertahap sesuai dengan arahan Reino Enggar Pradeta.
Pada 13 Juni 2025, Reino Enggar Pradeta mengaku sebagai nama Abdul Fattah memberikan penawaran Umroh Gratis tanpa syarat dengan menggunakan travel Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nurul Ulum, hanya melakukan pembayaran sendiri meliputi Visa, Pasport, Vaksin, dan lain-lain, dijanjikan berangkat pada 12 Agustus 2025 dan manasiknya pada 28 Juli 2025 dengan pembayaran total senilai Rp 10.771.000.
Nur Farida kemudian mengikuti arahan Reino Enggar Pradeta untuk melakukan sejumlah transfer, sehingga total yang sudah dibayarkan senilai Rp. 10.771.000.
Terhadap pembayaran tersebut sampai saat ini tidak ada keberangkatan. Dan untuk dokumen cetak visa, undangan manasik, Surat Keterangan Umroh KBIH Nurul Ulum Malang, semuanya adalah rekaan Reino Enggar Pradeta. (*)
Editor : Redaksi