Pernyataan Sikap Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa
Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jakarta, 17 Februari 2026. Sejumlah praktisi kesehatan turut serta dalam pernyataan tersebut.
Isi lengkap dari pernyataan sikap Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa ialah :
Kepada
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia
Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo
di Jakarta
Dengan hormat,
Pernyataan Sikap Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa
Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa menyatakan sikap tegas mengutuk tindakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang memecat dan sebelumnya memaksakan mutasi terhadap dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dengan alasan yang dinilai dibuat-buat dan sarat kepentingan kekuasaan.
Kami menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian, melainkan cerminan watak kekuasaan yang mengabaikan prinsip negara hukum dan etika demokrasi. Dr Piprim adalah salah seorang dokter spesialis jantung anak, yang jumlah spesialis ini sangat langka di Indonesia.
Selama puluhan tahun, ia menjalankan pengabdian ini dengan tulus ikhlas tanpa cacat. Beliau sangat diappresiasi oleh pasien, mahasiswa dan koleganya. Saat bersamaan, beliau dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap sejumlah kebijakan Menteri Kesehatan yang dianggap tidak rasional dan berpotensi merusak tata kelola sistem kesehatan.
Sikap kritis dalam negara demokrasi adalah bagian dari kebebasan akademik dan tanggung jawab etik profesi, bukan alasan untuk dibungkam melalui mutasi dan pemberhentian.
Lebih jauh, ini bukan pertama kali Menteri Kesehatan menunjukkan sikap arogan yang dibungkus dengan dalih administratif. Sebelumnya telah terdapat sejumlah guru besar dan dokter yang diberhentikan maupun dimutasi karena memiliki pendapat berbeda atau bersikap kritis terhadap kebijakan yang diambil.
Pola ini menunjukkan kecenderungan represif terhadap perbedaan pandangan Indonesia adalah negara demokrasi, dimana perbedaan pendapat harus dihargai diuji secara ilmiah, dan diperdebatkan secara terbuka bukan dikunci melalui pemecatan dan mutasi.
Menggunakan kewenangan administratif untuk membungkam kritik bukanlah praktik kepemimpinan demokratis, itu adalah cerminan tangan besi dalam birokrasi. Kami secara serius menyoroti beberapa hal prinsip :
1. Pengabaian Proses Peradilan (Due Process of Law)
Mutasi dr Piprim sedang disengketakan melalui mekanisme PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara), berlanjut ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Negeri Tata Usaha Negara), dan bahkan direncanakan kasasi.
Dalam situasi perkara yang belum inkracht, penerbitan pemberhentian ASN (Aparatur Sipil Negara) menunjukkan tindakan yang tidak mencerminkan kehati-hatian administratif. Dalam negara hukum, pejabat publik wajib menahan diri dari tindakan lanjutan yang berpotensi menimbulkan irreparable harm sebelum ada kepastian hukum final.
Memaksakan keputusan saat proses hukum berjalan memberi kesan "mengunci keadaan" demi kepentingan eksekutif.
2. Sikap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111 telah dipahami luas menegaskan bahwa kolegium harus independen dan penetapannya berada pada level Presiden, bukan sekadar keputusan Menteri. Bila setelah rambu konstitusional itu Pemerintah tetap mempertahankan pola kolegium yang dibentuk dan dikendalikan melalui keputusan Menteri, maka ini bukan lagi sekadar perbedaan tafsir teknis melainkan potensi pengabalan terhadap spirit konstitusi.
Independensi standar kompetensi dan pendidikan kedokteran tidak boleh tunduk pada selera kekuasaan. Kemandirian kologium inilah yang diperjuangkan dan dipertahankan oleh Dr Piprim. Dan kemandirian koleglum ini didukung dan dikuatkan oleh keputusan MK. Sehingga sikap gegabah Menteri Kesehatan memecat Dr Piprim karena sikap kritisnya terhadap kolegium yang saat ini telah dipolitisasi dapat ditafsirkan sebagai perlawanan Menteri Kesehatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
3. Pernyataan Publik yang Dipersoalkan
Faktanya Pernyataan "tidak ada dokter jantung anak di RS Fatmawati” yang telah dijadikan alasan Menteri Kesehatan memutasi Dr Piprim perlu dipertanyakan kebenarannya. Ini hal tidak tepat. Faktanya, RS Fatmawati memiliki sejumlah dokter jantung anak. Pernyataan keliru dan seorang Menteri Kesehatan berdampak luas merusak kepercayaan publik, merendahkan tenaga medis, menciptakan disinformasi, dan berpotensi menjadi dasar kebijakan yang tidak berbasis data.
Kesimpulan dan Tuntutan
Masalah utama yang kami soroti bukan semata kebijakan yang tidak populer, melainkan pola kepemimpinan yang menunjukkan kecenderungan:
1. Menabrak proses peradilan
2. Mengabaikan putusan konstitusional
3. Melemahkan independensi profesi
4. Menggunakan kewenangan administratif untuk membungkam kritik.
Dalam negara hukum dan demokrasi, ini adalah sinyal bahaya. Oleh karena Itu, kami meminta dengan hormat demi kesehatan rakyat, kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, selaku pemegang mandat eksekutif tertinggi, untuk mengambil tindakan tegas demi memulihkan kepatuhan pada hukum, menjaga marwah konstitusi, dan memastikan praktik demokrasi yang sehat dalam tata kelola kesehatan.
Opsi paling terang dan konstitusional adalah memberhentikan Budi Gunadi Sadikin dari jabatan Menteri Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan integritas tata kelola kesehatan, menjamin penghormatan terhadap proses hukum, melindungi kebebasan akademik dan profesional, serta memastikan sistem layanan kesehatan nasional tidak dikelola dengan pendekatan represif terhadap perbedaan pendapat.
Bila langkah-langkah penting tidak dilakukan, kami kuatir akan timbul sikap reaktif di kalangan tenaga medis. Kekecewaan berlarut bisa muncul dalam bentuk protes terbuka. Tapi bisa juga dalam bentuk yang lebih sunyi apatisme, menurunnya partisipasi dalam program Pemerintah, penolakan menjadi pengajar klinik, hingga keputusan mengambil cuti bersama atau membatasi praktik hanya pada layanan minimal.
Semua ini bukan tindakan yang direncanakan untuk melawan negara, melainkan reaksi psikologis dan profesional ketika mereka merasa mekanisme hukum dan etik tidak lagi melindungi profesinya.
Demikian pemyataan sikap ini kami sampaikan dan meminta dilakukan langkah-langkah korektif yang adil dan transparan.
Jakarta, 17 Februari 2026
Hormat Kami,
Atas nama Aliansi Ketahanan Kesehatan Bangsa:
1. Prof. Dr. dr. Djohansjah Marzoeki, Sp.B., Sp.B.P.R.E., Subsp.E.L. (Κ)
2. Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A (K) FACC, FESC
3. Prof. Dr. dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K)
4. Prof. Dr. dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, PKK, PGDRM, Sp. Ok, Subsp. ToksiKO (K), PhD
5. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS
6. Prof. Dr. dr. Andi Asadul Islam, Sp.BS (K)
7. Prof. Dr. dr. Muhammad Akbar, Ph.D,Sp.N(K), DFM
8. Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, Sp.DV&E (K)
9. Prof. Dr. dr. Zulkifli Amin SpPD. PhD
10. dr. H. Nazrial Nazar, Sp.B, FINACS, K (Trauma), MHKes
11. Dr. dr Iqbal Mochtar, M.P.H., M.O.H.S., DiplCard., DoccMed., PhD, SpOk, FRSPH
12. Dr. dr. Wawang Setiawan Sukarya, Sp.OG(KFM), MARS, MH.Kes.
13. Mayjen TNI (Pur) dr. Budiman, SpBP RE, Subsp EL(K), MARS, MH
14. Dr. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad., Subsp, RI(K), S.H. M.H.
15. Dr. dr. Norman Zainal, Sp.OT. M.Kes
16. Dr. dr. Mahmud Ghaznawie, SpPA(K), PhD
17. dr. Endro Basuki Sadjiman, Sp.BS(K), M.Kes
18. dr. Hadi Wijaya, SH, MPH, MH.KES
19. dr. Haznim Fadhli, Sp.N. SH, FINA
20. dr. Zul Asdi, Sp.B, M.Kes, M.H
21. dr. Imelda Datau, MM, Sag
22. dr. Widya Murni, MARS, Dipl of IHS
23. Muhammad Joni, A. Rival SH. MH
24. dr. Mohammad Baharuddin, SpOG. MARS
25. dr. Muhammad Akbar. M.Kes
Narahubung : dr. Mohammad Baharuddin, SpOG MARS
Telpon : 0811-1991-956
Sekretriat AKKB: sekretanataliansikkb@ gmail. com
Editor : Redaksi