Tambang Galian C Ilegal di Kalurahan Gombang Ditutup
Aksi tegas dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anna Rina Herbranti terhadap aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayahnya. Anna Rina Herbranti memerintahkan jajarannya agar menutup tambang ilegal yang masih beroperasi.
Salah satu keberadaan tambang ilegal yang ditutup berlokasi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul. Penutupan dilakukan pada Kamis (5/3/2026). Dinas PUP ESDM Yogyakarta menutup tambang ilegal di Kalurahan Gombang bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Yogyakarta.
”Lahan sudah tidak ada aktivitas, alat berat sudah tidak ada,” ujar Anna Rina Herbranti.
Anna Rina Herbranti mengatakan bahwa lahan yang digunakan pertambangan ilegal merupakan lahan milik warga Kalurahan Gombang. Luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Anna Rina Herbranti mengancam. jika lahan tersebut masih digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, makan akan dilakukan penindakan secara pidana.
”Tadi juga sudah diperingatkan apabila masih digunakan menambang tanpa izin akan kena pasal pidana,” ujar Anna Rina Herbranti.
Tim Dinas PUP ESDM Yogyakarta telah berkoordinasi dengan perangkat Kalurahan Gombang untuk menginformasikan apabila ada kegiatan pertambangan ilegal lagi di kawasan tersebut.
”Tim koordinasi dengan perangkat Kalurahan Gombang. Bila ada kegiatan pertambangan ilegal lagi harus segera lapor, kemudian akan ditindak oleh Polda Yogyakarta,” pungkas Anna Rina Herbranti. (*)
Editor : Redaksi