Kisah Ritual Uang Gaib di Kota Madiun

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Uang Gaib
Uang Gaib
grosir-buah-surabaya

Kota Madiun dihebohkan oleh ritual uang gaib. Ritualnya diyakini bisa mendatangkan uang secara gaib. Dan cara melakukannya cukup mudah.

Bagi yang ingin melakukan ritual uang gaib, harus dilakukan di suatu tempat. Tidak ada yang boleh tahu terutama keluarga. Saat ritual, minum 2 botol air. Setelah itu tidak boleh kemana-mana hingga waktu tertentu.

Ritual uang gaib itu dipandu oleh Agus Junaidi Ikhsan alias Ivan alis Gea. Pelaku ritual uang gaib yang dipandu oleh Agus Junaidi Ikhsan ialah Lilik Purwanti. Namun bukan uang yang didapat Lilik Purwanti, justru Lilik Purwanti kehilangan motor dan uang.

Ritual uang gaib tersebut hanya modus Agus Junaidi Ikhsan untuk menipu Lilik Purwanti.

Penipuan ini awalnya Agus Junaidi Ikhsan alias Ivan alias Gea memposting sebuah lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Facebook melalui akun Facebook dengan nama akun ”NAURA LIDIYA” di forum Lowongan Pekerjaan Madiun (Loker Madiun) dengan maksud untuk menjaring para korban. Kemudian pada Minggu, 9 November 2025 sekira pagi hari, Lilik Purwanti melihat dan merespon postingan Facebook milik Agus Junaidi Ikhsan.

Lilik Purwanti menghubungi Agus Junaidi Ikhsan di nomor WA 0856020931xx yang disimpan dengan nama Mojorejo, dan Agus Junaidi Ikhsan menjanjikan Lilik Purwanti akan diinterview.

Lilik Purwanti mengirim pesan Whatsapp menanyakan tentang postingan lowongan ART tersebut. Agus Junaidi Ikhsan menjelaskan jika Lilik Purwanti berminat, pada Senin 17 November 2025, Lilik Purwanti diminta untuk datang ke rumah di daerah Kelurahan Mojorejo, Kota Madiun, dalam rangka wawancara dengan Agus Junaidi Ikhsan.

Agus Junaidi Ikhsan memposting lagi di status Whatsapp tentang ritual uang gaib disertai penjelasan tentang tata cara dan ditunjukkan bukti uangnya dengan tujuan agar dilihat dan direspon kembali oleh Lilik Purwanti. Lilik Purwanti tertarik dan merespon kembali postingan ritual uang gaib tersebut.

Lilik Purwanti kembali menghubungi Agus Junaidi Ikhsan lewat pesan Whatsapp menanyakan tentang uang gaib tersebut. Agus Junaidi Ikhsan mengarahkan Lilik Purwanti menghubungi nomor Whatsapp yang lain nomor 0895381111613.

Pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Agus Junaidi Ikhsan ditelepon Lilik Purwanti dan Agus Junaidi Ikhsan menjelaskan tentang ritual uang gaib yang harus dilakukan di suatu tempat, tidak ada yang boleh tahu terutama keluarga. Lilik Purwanti menyetujuinya serta janjian bertemu.

Pada Rabu 12 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, Lilik Purwanti menjemput Agus Junaidi Ikhsan di Terminal Purbaya Kota Madiun menggunakan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Nomor Polisi: AE 5107 DT, warna hitam, tahun 2012, atas nama Sumadi. Lalu berboncengan menuju ke kamar kos yang sudah dipesan oleh Lilik Purwanti.

Sebelum sampai di kos, Agus Junaidi Ikhsan meminta berhenti di Indomaret Jalan Imam Bonjol Kota Madiun (Joyo) untuk membeli 2 botol air mineral merk Club untuk sarana ritual.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Agus Junaidi Ikhsan dan Lilik Purwanti tiba ke kos AR di Jalan Karana Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dan langsung masuk ke dalam kamar kos nomor 6 untuk melakukan ritual uang gaib tersebut.

Agus Junaidi Ikhsan bersila menyandar di dinding dan Lilik Purwanti duduk bersila berada di atas kaki Agus Junaidi Ikhsan saling berhadapan.

Agus Junaidi Ikhsan membaca doa-doa. Setelah itu Agus Junaidi Ikhsan mengatakan kepada Lilik Purwanti, harus meminum air putih sebanyak 2 botol yang sudah dibawa oleh Agus Junaidi Ikhsan dan tidak boleh kemana-mana sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Namun karena Lilik Purwanti tidak mampu menahan kencing setelah minum air mineral tersebut, akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, Lilik Purwanti kencing di kamar mandi dan Agus Junaidi Ikhsan sempat marah dan menganggap ritual tersebut tidak berhasil / gagal.

Agus Junaidi Ikhsan meminjam 1 unit sepeda motor Merk Yamaha dengan alasan untuk membeli rokok dan makan. Setelah sepeda motor diberikan oleh Lilik Purwanti kepada Agus Junaidi Ikhsan, setelah setengah jam lamanya Agus Junaidi Ikhsan tidak kembali.

Lilik Purwanti terus menghubungi Agus Junaidi Ikhsan melalui Whatsapp untuk meminta agar Merk Yamaha tersebut dikembalikan dan akan diganti dengan handphone milik Lilik Purwanti sebagai biaya ganti ritual uang gaib yang tidak berhasil.

Namun Agus Junaidi Ikhsan tidak mau. Agus Junaidi Ikhsan meminta sejumlah uang  kepada Lilik Purwanti dengan berjanji 1 unit sepeda motor Merk Yamaha tersebut akan dikembalikan. Lilik Purwanti mentransfer / topup uang ke akun DANA di nomor 085735560400 milik Agus Junaidi Ikhsan sebanyak 4 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 1.900.000 sesuai dengan permintaan dari Agus Junaidi Ikhsan.

Namun Agus Junaidi Ikhsan tidak mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha, Nomor Polisi: AE 5107 DT tersebut dan uangnya telah habis Agus Junaidi Ikhsan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sepeda motor Merk Yamaha, Type 1DY, Nomor Polisi: AE 5107 DT tersebut,  Agus Junaidi Ikhsan Jual pada hari Rabu tanggal 12 November  sekitar pukul 17.30 WIB memposting melalui akun Facebook Terdakwa “NAURA LIDIA”. Agus Junaidi Ikhsan tawarkan seharga Rp 3.200.000.

Setelah Agus Junaidi Ikhsan posting, beberapa saat kemudian ada yang merespon, selanjutnya Agus Junaidi Ikhsan langsung berkomunikasi dengan Handani, melalui nomor Whatapps. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Agus Junaidi Ikhsan membawa sepeda motor Merk Yamaha, Nomor Polisi: AE 5107 DT tersebut menuju ke alamat Handani di kos Jalan Teuku Umar nomor 25 Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Setelah bertemu dengan Handani, terjadi tawar menawar harga, dan disepakati harga penjualan sepeda motor Merk Yamaha Nomor Polisi: AE 5107 DT tersebut, seharga Rp 2.700.000. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis Agus Junaidi Ikhsan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Atas perbuatannya itu, Agus Junaidi Ikhsan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 3 Maret 2026.

"Menyatakan Terdakwa Agus Junaidi Ikhsan alias Ivan alis Gea Bin Zainul Arifin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Ita Rahmadi Rambe selaku Ketua Majelis Hakim. (*)