Modus Bantuan Sosial, Dedek Della Tipu 3 Warga Banyuwangi
Dedek Della (33 tahun) melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Kabupaten Banyuwangi. Penipuan dilakukan dengan mengaku sebagai karyawan dari Yayasan Bhakti Sosial.
Korbannya diiming-iming memperoleh bantuan sosial, seperti sembako dan uang. Namun, bukan bantuan yang diterima para korbannya. Melainkan korbannya kehilangan emas perhiasan dan uang.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Dedek Della ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dedek Della duduk sebagai Terdakwa.
Kasus penipuan bermula pada Selasa 7 September 2025 sekira jam 13.00 WIB, ketika Musyawaroh sedang berada di dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh Sriwati bersama Dedek Della dengan mengendarai kendaraan merk Honda jenis Brio warna kuning nomor polisi (NoPol) P 1521 YK.
Sriwati menyampaikan bahwa ada orang survei untuk memberikan bantuan dan kumpul di rumah Musyawaroh. Musyawaroh menjawab, “Ya mau aku”.
Dedek Della mengajak Musyawaroh dan Sriwati di rumah Sriwati. Sampai di rumah Sriwati, lalu Musyawaroh, Sriwati, dan Dedek Della turun dari mobil. Lalu Dedek Della menyuruh Musyawaroh menunggu di rumah Sriwati.
Tidak lama kemudian, Wagirah datang sebagai calon penerima bantuan Bhakti Sosial. Lalu Dedek Della dengan rangkaian kebohongannya mengatakan kepada Musyawaroh dan Wagirah, “Buk, ini saya foto dulu. Saya dari Yayasan Bhakti Sosial. Silahkan ikut saya ke kantor Desa Wonosobo biar dapat bantuan sembako dan uang.”
Musyawaroh dan Wagirah menjawab, “Enggeh Dek.”
Dedek Della mengatakan lagi, “Mbah, apa kamu bisa tandatangan semua.”
Lalu Musyawaroh dan Wagirah menjawab, “Tidak bisa. Cap jempol saja”.
Wagirah dan Musyawaroh diajak Dedek Della dengan mengendari kendaraan merk Honda jenis Brio warna kuning NoPol P 1521 YK. Di tengah perjalanan, Dedek Della menunjukkan contoh sembako yang akan diterima oleh Wagirah dan Musyawaroh, yaitu sebuah plastik warna hitam berisi 1 kg beras, 5 butir telur ayam, 2 bungkus mie instan, dan 1 bungkus plastik berisi gula berat 250 ons.
Wagirah dan Musyawaroh yakin akan mendapatkan bantuan tersebut. Tidak lama kemudian, Dedek Della menatap wajah Musyawaroh dan Wagirah. Kemudian Dedek Della meminta Musyawaroh dan Wagirah untuk melepas seluruh perhiasan emas yang dipakainya bila ingin mendapatkan bantuan sosial tersebut di kantor Desa Wonosobo.
Musyawaroh dan Wagirah menuruti permintaan Dedek Della tersebut. Lalu Musyawaroh melepas 1 kalung berbentuk tamparan solid dengan kadar 9 K berat 491 gram dan diserahkan kepada Dedek Della.
Wagirah melepas 1 kalung ukuran 44 cm Mlnio Ice kode barang 60339 kode 420 kadar 9 K berat 604 gram, 1 gelang variasi ukuran 155 cm kadar 8 K berat 828 gram, dan 1 cincin polos 1 AD kadar 8 K berat 216 gram, dan diserahkan kepada Dedek Della.
Wagirah dan Musyawaroh oleh Dedek Della diturunkan di tepi jalan raya. Dedek Della menyuruh Musyawaroh dan Wagirah untuk menunggu di lokasi tersebut. Dedek Della berpamitan untuk menjemput penerima bantuan Bhakti Sosial lainnya.
Namun kurang lebih 30 menit, Wagirah dan Musyawaroh menunggu di lokasi tersebut, Dedek Della tidak kunjung kembali.
Pada Jumat 26 September 2025 sekira jam 15.00 WIB sewaktu Siti Fatimah berada di rumah, tiba-tiba datang Eny dan menyampaikan bahwa “Sit, ini ada orang survei. Katanya ada bantuan. Nanti kumpul di rumah Pak Sapuwan”.
Siti Fatimah menjawab, “Iya, nanti aku kesana”.
Siti Fatimah menuju rumah Sapuwan. Sesampainya di rumah Sapuwan, ada Supiyatun dan Eny serta ada beberapa warga masyarakat yang telah berkumpul di dapur rumah Sapuwan.
Setelah itu Dedek Della memperkenalkan diri sebagai karyawan dari Yayasan Bhakti Sosial dengan memperlihatkan foto atau gambar di handphone miliknya sambil berkata, ”Buk, ini saya foto dulu. Saya dari Yayasan Bhakti Sosial. Silahkan ikut saya ke kantor Kecamatan Srono biar dapat bantuan sembako dan uang.”
Dengan kata Dedek Della tersebut, semua mempercayainya. Dedek Della mengajak Siti Fatimah, karena waktu itu hanya Siti Fatimah menggunakan perhiasan emas berupa gelang. Sedangkan lainnya disuruh oleh Dedek Della untuk menunggu di rumah Sapuwan.
Dedek Della mengajak Siti Fatimah dengan mengendarai mobil. Dalam perjalanan, Dedek Della mengatakan kepada Siti Fatimah, “Buk, nanti sampean dikasih nominal uang Rp 500.000 dari petugas Bhakti Sosial di Kecamatan. Sedangkan 9 calon penerima bantuan yang tidak ikut di kantor Kecamatan nanti dikasih 200 ribuan”.
Dedek Della berhenti di SPBU Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, sambil menatap wajah Siti Fatimah. Dedek Della meminta kepada Siti Fatimah untuk melepas perhiasan gelang emas yang dipakai Siti Fatimah, serta untuk menaruh uang tunai sebsar Rp 6000.000 ke dalam dashbor kendaraan tersebut bila ingin mendapatkan bantuan Sosial di kantor Kecamatan Srono.
Dedek Della mengatakan, “Buk, iki cincinnya ibu Supiyatun tadi dititipkan kepada saya. Masak ibu gak percaya.”
Sehingga Siti Fatimah menuruti permintaan Dedek Della tersebut dengan melepas perhiasan gelang emas dan uang tunai sebesar Rp 6000.000 dikemas menggunakan plastik warna hitam ke dalam dashbor kendaraan tersebut.
Sampai di tepi jalan raya atau depan halaman kantor Kecamatan Srono, Siti Fatimah disuruh oleh Dedek Della untuk turun menemui seorang laki-laki yang bernama Wahyu selaku petugas dari Bhakti Sosial. Kemudian Siti Fatimah mencari beberapa pekerja Kecamatan Srono, namun nama tersebut tidak ada.
Siti Fatimah kembali ke lokasi parkir kendaraan yang dibawa oleh Dedek Della, namun Dedek Della sudah tidak ada.
Akibat perbuatan Dedek Della tersebut, Siti Fatimah mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000, Musyawaroh mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.050.000. Sedangkan Wagirah mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.490.000.
Atas perbuatannya itu, Dedek Della divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dedek Della telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi