Oknum Anggota DPRD Sumatera Barat Jadi DPO Kejari Padang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Beny Saswin Nasrun
Beny Saswin Nasrun
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengumumkan penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2013 sampai 2020.

Beny Saswin Nasrun, yang diketahui berstatus aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Alamat terakhir di Kompleks Griya Mawar Sembada Indah Blok A/9-10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kejaksaan Negeri Padang turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang atau menghubungi nomor telpon : 0812 6765 5004.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus (Plt. Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera menjelaskan, Beny Saswin Nasrun sebelumnya dipanggil Kejari Padang untuk dimintai keterangannya pada Rabu (21/1/2026). Namun, Beny Saswin Nasrun mangkir.

Budi Sastera menegaskan, ketidakhadiran Beny Saswin Nasrun tersebut merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya sebagai tersangka. Bahkan, pada pemanggilan terakhir, Beny Saswin Nasrun sempat meminta penundaan, namun kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2013 sampai 2020, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Beny Saswin Nasrun. 

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass, Kota Padang, serta di rumah milik pemilik perusahaan tersebut di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (17/11/2025).

Kajari Padang, Koswara, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penguatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.

Koswara menyebut, penyelidikan kasus ini telah berjalan hampir satu tahun. Dugaan korupsi terkait penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk kegiatan pengadaan jual beli semen. (*)