Oknum Honorer Asal Gresik Tipu Perawat Pasuruan hingga Puluhan Juta, Modus Lolos PPPK

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka
Polisi menunjukan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka
grosir-buah-surabaya

Unit III Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam kasus ini, seorang oknum karyawan honorer berinisial TA (39 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu seorang perawat dengan iming-iming bisa lolos seleksi PPPK tanpa tes.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Maret 2026. Tersangka diduga memalsukan dokumen serta memanfaatkan skema “jalur belakang” untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Korban diketahui berinisial NF (37 tahu ), seorang perawat yang berdomisili di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia awalnya tertarik mengikuti tawaran menjadi pegawai PPPK tanpa melalui proses seleksi resmi setelah mendapat informasi dari ibunya yang menerima tawaran dari seorang kenalan. 

Dalam penawaran tersebut, korban NF dijanjikan bisa diterima sebagai pegawai PPPK dengan biaya sebesar Rp 100 juta. Setelah proses negosiasi, korban NF mendapat keringanan pembayaran dengan menyetor Rp 75 juta dan tambahan uang tunai Rp 5 juta yang dititipkan melalui perantara kepada tersangka TA.

Transaksi awal dilakukan di kantor Bank Jatim yang berada di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah pembayaran dilakukan, korban NF menerima tanda terima serta surat panggilan yang sudah mencantumkan nama dan nomor induk pegawai (NIP) miliknya.

Korban NF kemudian diminta mengikuti kegiatan pengarahan kerja di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, korban NF bahkan didampingi langsung oleh tersangka TA, sehingga semakin yakin bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK benar adanya.

Tidak berhenti di situ, korban NF kembali diminta mentransfer uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk kegiatan tasyakuran atas diterimanya sebagai pegawai PPPK. Pada 3 November 2025, korban NF menerima surat panggilan kerja di RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

Selanjutnya pada 30 November 2025, tersangka TA kembali menghubungi korban dan meminta agar mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 1 Desember 2025. Setelah mendapatkan SK tersebut, korban NF bahkan diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD Dr. Soedarsono.

Namun seiring berjalannya waktu, korban NF tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaiannya. Kecurigaan mulai muncul hingga akhirnya korban memeriksa kembali dokumen yang diterimanya. 

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa surat panggilan, SK, dan sejumlah dokumen yang diberikan tersangka TA ternyata palsu.

Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 81 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota juga menyita berbagai barang bukti, diantaranya beberapa unit telepon seluler, laptop, flashdisk, pakaian dinas, kartu identitas, dokumen administrasi hingga berbagai berkas kepegawaian yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Jin)