Indriya Asmitha Jadi Korban Investasi Peternakan Ayam Fiktif di Blitar
Kasus penipuan menimpa Indriya Asmitha (39 tahun), warga Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Dia ditawari untuk investasi peternakan ayam yang berlokasi di Blitar oleh temannya bernama Tanti Puji Rahayu. Uang ratusan juta rupiah telah digelontorkan oleh Indriya Asmitha ke Tanti Puji Rahayu (45 tahun).
Naas, ternyata investasi ayam yang ditawarkan oleh Tanti Puji Rahayu fiktif. Sedangkan uang Indriya Asmitha yang sedianya digunakan untuk investasi digunakan oleh Tanti Puji Rahayu untuk menutup pinjaman online (pinjol) dan arisan sembako.
Karena dirugikan, Indriya Asmitha melapor ke Polres Batu. Dan Tanti Puji Rahayu diproses hukum di Pengadilan Negeri Malang. Dalam sidang putusan pada Rabu, 25 Februari 2026, Tanti Puji Rahayu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo dalam amar putusannya menyatakan, Tanti Puji Rahayu binti Tanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal 492 KUHP Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi kasus penipuan investasi peternakan ayam ini bermula pada Selasa tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa Tanti Puji Rahayu mengajak Indriya Asmitha melalui sosial media Whatsapp untuk ikut investasi peternakan ayam yang dikelola oleh Tanti Puji Rahayu di daerah Selorejo, Kabupaten Blitar. Saat menawarkan tersebut, Tanti Puji Rahayu melihat terdapat aura keberuntungan dalam 3 bulan kedepan pada diri Indriya Asmitha.
Lalu Tanti Puji Rahayu menawarkan untuk bergabung dengan usaha investasi yang dilakukan oleh Tanti Puji Rahayu, dengan memberikan informasi untuk berinvestasi sejumlah Rp 100.000.000. Setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebanyak Rp 10.000.000 dan setelah 3bulan dapat melakukan penarikan modal.
Tanti Puji Rahayu juga menyakinkan Indriya Asmitha dengan berjanji bahwa Tanti Puji Rahayu amanah satu miliar persen. Untuk membuat Indriya Asmitha agar segera dapat berinvestasi, Tanti Puji Rahayu mendesak Indriya Asmitha dengan menyampaikan akan segera mendatangi Indriya Asmitha dengan membawakan surat perjanjian agar segera dapat dimulai hari itu juga dan memberikan iming-iming agar untuk bulan depan sudah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 10.000.000 dan dalam 3 bulan kedepan jumlah uang Indriya Asmitha sudah mencapai Rp 130.000.000.
Di zaman sekarang, hal tersebut sangat mengagumkan. Lalu Tanti Puji Rahayu juga memberikan pernyataan kepada Indriya Asmitha bahwa Tanti Puji Rahayu telah berinvestasi sejumlah Rp 100.000.000 dalam waktu 1 tahun menjadi sejumlah Rp 250.000.000, karena keuntungan yang diperoleh digunakan terus untuk menambah modal.
Untuk lebih menguatkan pernyataanya, Tanti Puji Rahayu menyakinkan Indriya Asmitha dengan berkata bahwa usaha yang dilakukan adalah halal karena sistem yang digunakan adalah sistem Kerjasama. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan Indriya Asmitha, Tanti Puji Rahayu membuat perjanjian kerjasama investasi peternakan ayam yang ditawarkan kepada Indriya Asmitha tersebut dalam bentuk perjanjian tertulis.
Dalam perjanjian tersebut, Tanti Puji Rahayu berkewajiban memberikan keuntungan kepada Indriya Asmitha sebesar 10 % setiap bulannya, dan setelah masa perjanjian berakhir Tanti Puji Rahayu berkewajiban mengembalikan modal awal yang diserahkan oleh Indriya Asmitha. Atas pernyataan dan informasi yang disampaikan oleh Tanti Puji Rahayu membuat Indriya Asmitha semakin tertarik untuk berinvestasi.
Pada Kamis 2 Juni 2022 bertempat di Jalan Dorowati nomor 28 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, karena telah percaya kepada Tanti Puji Rahayu, Indriya Asmitha menyerahkan uang kepada Tanti Puji Rahayu sejumlah Rp. 100.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA milik Tanti Puji Rahayu.
Selanjutnya Tanti Puji Rahayu memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikannya kepada Indriya Asmitha sebesar Rp10.000.000 per bulannya. Hal tersebut dilakukan Tanti Puji Rahayu untuk lebih meyakinkan Indriya Asmitha.
3 bulan, yaitu dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan September 2022, Tanti Puji Rahayu telah menyerahkan keuntungan investasi kepada Indriya Asmitha sejumlah Rp 30.000.000. Namun saat masa perjanjian habis dan Indriya Asmitha akan mengambil uang modal yang telah diserahkan, Tanti Puji Rahayu mengatakan bahwa uang modal tersebut belum bisa diambil karena masih dalam bentuk ayam.
Pada 24 Agustus 2022, Tanti Puji Rahayu meminta kepada Indriya Asmitha untuk menambah modal investasi lagi, dimana saat itu Tanti Puji Rahayu juga menunjukkan video peternakan ayam dan mengatakan bahwa 20 hari lagi ayam siap panen.
Dikarenakan Indriya Asmitha sudah pernah mendapatkan keuntungan dari Tanti Puji Rahayu dan percaya dengan perkataan Tanti Puji Rahayu, pada 5 September 2022, Indriya Asmitha menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA milik Tanti Puji Rahayu. Sehingga pada saat ini jumlah investasi Indriya Asmitha kepada Tanti Puji Rahayu adalah sebanyak Rp 150.000.000.
Atas investasi Indriya Asmitha tersebut, Tanti Puji Rahayu juga telah memberikan keuntungan sebesar Rp 15.000.000 setiap bulannya. Terhitung mulai bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, Indriya Asmitha telah menerima keuntungan sejumlah Rp 90.000.000.
Pada 6 Maret 2023 bertempat di Brawijaya Resto Kota Batu, Indriya Asmitha ingin menarik modal yang telah diberikan sebelumnya. Namun Tanti Puji Rahayu belum bisa mengembalikan uang modal tersebut dengan mengatakan kepada Indriya Asmitha bahwa pesanan ayam sedang banyak, sehingga Tanti Puji Rahayu meminta Indriya Asmitha untuk menambah modal investasi sebesar Rp 100.000.000.
Pada Waktu itu, Indriya Asmitha hanya mempunyai uang sejumlah Rp 50.000.000. Lalu Indriya Asmitha menyerahkan secara transfer ke rekening BCA milik Tanti Puji Rahayu.
Kemudian Tanti Puji Rahayu menawarkan investasi usaha Pertamina kepada Indriya Asmitha dengan sistem investasi yang sama dengan investasi ayam, namun keuntungan yang dijanjikan terdakwa lebih besar daripada investasi ayam yakni sebesar 15 % setiap bulannya. Untuk lebih meyakinkan Indriya Asmitha bahwa usaha Pertamina tersebut memang benar adanya, Tanti Puji Rahayu juga mengirimkan dokumen perjanjian komitmen royalty kepada Indriya Asmitha melalui pesan Whatsapp dari nomor handphone Indriya Asmitha ke nomor handphone Tanti Puji Rahayu.
Karena merasa percaya dengan pernyataan Tanti Puji Rahayu, maka Indriya Asmitha pada 25 Maret 2023 bertempat di Perumahan De Cozy Blok C-7A Junrejo, Kota Batu, menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 untuk investasi Pertamina dengan cara transfer ke rekening BCA milik Tanti Puji Rahayu.
Pada 25 Maret 2023, Indriya Asmitha mentransfer kembali ke rekening BCA milik Tanti Puji Rahayu sejumlah Rp 50.000.000, sehingga jumlah keseluruhan uang yang diserahkan Indriya Asmitha kepada Tanti Puji Rahayu untuk investasi ayam adalah sebesar Rp 250.000.000, dan untuk investasi Pertamina adalah sejumlah Rp 100.000.000.
Selain investasi ayam dan Pertamina, Tanti Puji Rahayu pada Senin 5 September 2022 bertempat di warung wareg Jalan Raya Dieng nomor 9 Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, juga menawarkan kepada Indriya Asmitha untuk memberi dana talangan yang digunakan untuk membantu bisnis orang-orang yang membutuhkan modal usaha. Dari uang yang Indriya Asmitha serahkan, akan dikembalikan utuh dengan ditambah atau dijanjikan sejumlah keuntungan.
Kemudian Indriya Asmitha menyerahkan uang dengan cara transfer dengan total sejumlah Rp 89.050.000, namun atas hal tersebut Indriya Asmitha belum mendapat keuntungan sebagaimana yang dijanjikan Tanti Puji Rahayu. Indriya Asmitha juga belum menerima pengembalian uang yang telah diserahkan kepada Tanti Puji Rahayu.
Oleh karena tidak ada kejelasan mengenai pengembalian modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Tanti Puji Rahayu, maka pada 6 April 2023, Indriya Asmitha dan Dedy Kuncahyo (suami Indriya Asmitha) mendatangi rumah Tanti Puji Rahayu yang beralamat di Jalan Dorowati nomor 28 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Tanti Puji Rahayu bersama dengan suami Tanti Puji Rahayu yaitu Nanang mengakui bahwa usaha peternakan ayam maupun Pertamina tersebut sebenarnya tidak ada/fiktif. Uang Indriya Asmitha tersebut sebenarnya digunakan Tanti Puji Rahayu untuk melunasi pinjaman online dan membeli arisan sembako, serta keuntungan yang diserahkan Tanti Puji Rahayu kepada Indriya Asmitha adalah dengan menggunakan uang dari Indriya Asmitha sendiri dan bukan merupakan hasil dari usaha yang dilakukan oleh Tanti Puji Rahayu.
Setelah mendengar keterangan dari Tanti Puji Rahayu, maka Indriya Asmitha melaporkan peristiwa yang dialaminya atas perbuatan Tanti Puji Rahayu ke Kepolisian Resor Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan Tanti Puji Rahayu yang telah menjanjikan keuntungan dalam investasi dalam usaha dan pada nyatanya investasi tersebut tidak pernah ada dan hanyalah cara Tanti Puji Rahayu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri mengakibatkan Indriya Asmitha mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 319.050.000. (*)
Editor : Redaksi