Gadai Mobil Berujung Penjara, Ari Widodo Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Kepercayaan Sukron Adi Vernanda terhadap Ari Widodo sebagai teman sirna sudah. Penyebabnya karena Ari Widodo menipu Adi Vernanda.
Ari Widodo telah menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepeda Sukron Adi Vernanda seharga Rp 32.500.000 dengan jangka waktu 1 sampai 2 bulan. Lalu beberapa hari kemudian, Ari Widodo mengatakan kepada Sukron Adi Vernanda bahwa mobil Toyota Avanza miliknya tersebut telah laku dijual.
Namun Ari Widodo berjanji akan mengganti dengan mobil lain miliknya sendiri dan Sukron Adi Vernanda menyetujui. Setelah itu, pada Minggu 28 September 2025, Ari Widodo datang membawa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol (nopol) AG-1742-QI yang terdakwa gunakan untuk pengganti mobil yang Ari Widodo gadaikan sebelumnya kepada Sukron Adi Vernanda.
Dan saat itu, Sukron Adi Vernanda mempercayai bahwa mobil tersebut adalah milik Ari Widodo mengingat Ari Widodo sejak awal mengaku pekerjaannya jual beli mobil. Namun ternyata mobil tersebut bukan milik Ari Widodo, melainkan Ari Widodo sewa dari Mulyono melalui Dodik Eko Prasetyo, sehingga pada Jumat 10 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, mobil tersebut diminta oleh pemiliknya yaitu Mulyono karena Ari Widodo tidak membayar uang sewanya.
Dengan diambilnya mobil yang Ari Widodo jadikan jaminan tersebut, Ari Widodo juga tidak mengembalikan uang gadai yang telah diterima, sehingga Sukron Adi Vernanda mengalami kerugian Rp 32.500.000 dan melapor ke Polisi.
Atas perbuatannya itu, Ari Widodo menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 24 Februari 2026. Ari Widodo telah melanggar Pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menyatakan Terdakwa Ari Widodo bin Sulianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan,” kata Ahmad Ihsan Amri Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen. (*)
Editor : Redaksi