Tipu Nanang Surachman, Achmad Yani Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Penipuan
Penipuan
grosir-buah-surabaya

Nanang Surachman sudah baik hati meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Achmad Yani. Kemudian Achmad Yani mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp 200 juta.

Atas pengajuan Achmad Yani sebesar Rp 200 juta tersebut, Nanang Surachman meminta jaminan. Achmad Yani menyerahkan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) milik orang tuanya sebagai jaminan. Setelah uang pinjaman diserahkan kepada Achmad Yani, jaminan tersebut tidak pernah diserahkan ke Nanang Surachman.

Achmad Yani juga tidak membayar hutangnya ke Nanang Surachman. Atas hal tersebut, Nanang Surachman melaporkan Achmad Yani ke Polisi. Dari proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Pasuruan, Achmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Menyatakan Terdakwa Achmad Yani Bin Suryo Hadi (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ajie Surya Prawira selaku Ketua Majelis Hakim. 

Penipuan ini bermula pada 7 Juni 2019, Nanang Surachman dihubungi oleh Achmad Yani dengan maksud meminta bantuan kepada Nanang Surachman untuk meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 yang akan dipergunakan untuk kegiatan usaha trading Bitcoin. Achmad Yani berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 5 persen dari usaha tersebut. Padahal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Achmad Yani tidak ada atau bohong. 

Atas iming-iming dan janji Achmad Yani tersebut, Nanang Surachman menyetujui dan memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Achmad Yani dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA yang diterima langsung oleh Achmad Yani.

Pada 26 Juni 2019, Achmad Yani datang kembali kepada Nanang Surachman untuk meminjam uang kedua kalinya sebesar Rp 200.000.000, dengan janji waktu 1 tahun/untuk melunasi. Karena jumlah pinjaman yang kedua menjadi besar, sehingga Nanang Surachman meminta adanya jaminan.

Achmad Yani menyerahkan 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 950 Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atas pemegang hak adalah Suryo Hadi (Almarhum) selaku ayah kandung Achmad Yani.

Jaminan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama Suryo Hadi (Alm) selaku ayah kandung Achmad Yani, kemudian Nanang Surachman meminta agar Achmad Yani harus ada dulu persetujuan dari Suryo Hadi (Alm) selaku ayah kandung Achmad Yani dan Juma’iyah selaku Ibu kandung dari Achmad Yani yang dituangkan dalam PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan Kuasa Jual dihadapan Notaris Eko Ismanto, yang selanjutnya bisa dialihkan menjadi Akta Jual Beli oleh Notaris Siskha Chandrasari  melalui Aprillia Nur Huda Yani selaku pegawai Notaris Eko Ismanto.

Selanjutnya disepakati bahwa apabila Achmad Yani tidak dapat melunasi utang dalam jangka waktu 1 tahun, maka objek jaminan berupa 1 Sertifikat Hak Milik No. 950 Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, atas pemegang hak adalah Suryo Hadi (Alm) secara otomatis dapat dikuasai oleh Nanang Surachman.

Pada Rabu, 26 Juni 2019, bertempat di Kantor Bank BCA Cabang Pasuruan di Jalan Soekarno Hatta nomor 33 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dilakukan penandatanganan persetujuan dokumen berupa Perjanjian Hutang Piutang dan PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Menjual Sertifikat Hak Milik dan pencairan pinjaman uang sebesar Rp 200.000.000 antara Nanang Surachman dengan Achmad Yani yang disaksikan Aprillia Nur Huda Yani (pegawai notaris) dan Suryo Hadi.

Suryo Hadi (Alm) telah menandatangani dokumen berupa Perjanjian Hutang Piutang, PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan Surat Kuasa Menjual Sertifikat Hak Milik terhadap jaminan 1 Sertifikat Hak Milik nomor 00950 Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan untuk Jumaiyah (Ibu kandung terdakwa) tidak hadir dan belum menandatanganinya.

Untuk meyakinkan Nanang Surachman dan Aprillia Nur Huda Yani (pegawai notaris), maka Achmad Yani berbohong dengan menyampaikan penandatanganan tersebut akan dilakukan keesokan harinya dengan ucapan “Tenang ae bos, pokok beres”, sehingga Nanang Surachman dan Aprillia Nur Huda Yani (pegawai notaris) menjadi percaya. 

Atas janji tersebut, sehingga Nanang Surachman menyerahkan uang pinjaman kepada Achmad Yani sebesar Rp 200.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA yang diterima langsung oleh Achmad Yani. Padahal Achmad Yani suddah mengetahui jika sebenarnya Jumaiyah (Ibu kandung terdakwa) dari awal tidak menyetujui dan tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) atas objek tanah tersebut untuk hutang pinjaman Achmad Yani, sehingga hal yang dilakukan Achmad Yani tersebut merupakan cara Achmad Yani agar Nanang Surachman memberikan hutang kepadanya.

Keesokan harinya, Aprillia Nur Huda Yani (pegawai notaris) mendatangi rumah orang tua Achmad Yani untuk menagih pengurusan dokumen berupa 1 PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan Surat Kuasa Menjual Sertifikat Hak Milik yang belum terselesaikan. Namun pada saat itu, Aprillia Nur Huda Yani tidak dapat bertemu.

Aprillia Nur Huda Yani secara berulang kali kembali mendatangi rumah orang tua dari Achmad Yani dengan maksud menagih serta meminta persetujuan penandatangan terhadap dokumen yang belum terselesaikan tersebut, namun Jumaiyah (Ibu kandung Achmad Yani) tidak mau dan tidak bersedia menandatangani maupun memberikan persetujuan.

Hingga jatuh tempo pembayaran hutang yaitu 1 tahun kemudian, Achmad Yani tetap tidak dapat mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp 300.000.000 kepada Nanang Surachman dan tidak pernah melakukan angsuran sedikitpun serta Nanang Surachman tidak dapat menguasai/menjual objek tanah tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Achmad Yani tersebut, Nanang Surachman menderita kerugian sebesar Rp 300.000.000. (*)