Owner Bus Ditta Trans Gresik Ditipu Ratusan Juta Rupiah oleh Sukron Jazilah

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Garasi Ditta Trans Gresik
Garasi Ditta Trans Gresik
grosir-buah-surabaya

Didit Hadi Sulaksono selaku Owner Perusahaan Otobus (PO) Bus Ditta Trans yang beralamat di Dusun Barat, Desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kena tipu dalam jual beli bus. Penipunya ialah Sukron Jazilah.

Ternyata, uang yang dibayar oleh Didit Hadi Sulaksono ke Sukron Jazilah untuk pembelian bus, digunakan oleh Sukron Jazilah untuk main judi online. 

Kasus ini pun berproses di Pengadilan Negeri Gresik setelah Sukron Jazilah dijadikan Tersangka oleh Polres Gresik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istianah dalam surat dakwaannya mengatakan, pada Selasa 18 Oktober 2022 di Garasi Bus Ditta Trans yang beralamat di Dusun Barat, Desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berawal pada Oktober 2022, Didit Hadi Sulaksono sedang mencari bus untuk tambahan armada di garasi miliknya. Didit Hadi Sulaksono diberitahu oleh saudara Suparji (orang yang sering memberi job Didit Hadi Sulaksono untuk armada) bahwa di PO Bangkit ada bus yang dijual.

Didit Hadi Sulaksono diberi nomor telepon pengurus PO Bangkit oleh saudara Suparji yaitu Terdakwa Sukron Jazilah. Lalu Didit Hadi Sulaksono berkomunikasi dengan terdakwa Sukron Jazilah melalui telepon terkait bus yang akan dijual.

Dalam komunikasi tersebut, terdakwa Sukron Jazilah menjelaskan bahwa bus yang akan dijual berupa 1 unit bus merk Hino tahun 2012 nomor polisi (Nopol) : DK 7690 AC beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor atas nama PT Pahala Kencana, alamat Jalan Gatot Subroto Timur nomor 388 Denpasar, milik Fadholi alias Dolip.

Terdakwa Sukron Jazilah juga mengatakan bahwa posisi bus tersebut masih dalam perbaikan di Karoseri Kediri (PT Satya Prima) dan untuk surat-surat bus (BPKB) masih dalam proses mutasi balik nama, namun akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan.

Kemudian antara terdakwa Sukron Jazilah dan Didit Hadi Sulaksono terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sebesar Rp 750 jutadengan perjanjian kondisi siap jalan. Setelah itu, Didit Hadi Sulaksono meminta nomor telepon saksi Fadholi, kkemudian menghubungi Fadholi untuk memastikan kepemilikan serta status bus tersebut serta benar tidaknya terdakwa Sukron Jazilah sebagai pengurus dan penjual bus tersebut.

Fadholi membenarkan. Sedangkan untuk harga dan pembayarannya diserahkan kepada terdakwa Sukron Jazilah. Pada Selasa 18 Oktober 2022, terdakwa Sukron Jazilah dan Suparji datang ke garasi bus Didit Hadi Sulaksono untuk kepastian pembelian 1 unit bus merk Hino tahun 2012 Nopol: DK 7690. Didit Hadi Sulaksono mentransfer uang pembayaran bus kepada terdakwa Sukron Jazilah dengan rincian sebagai berikut :

Pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022, Didit Hadi Sulaksono mentransfer uang muka sebesar Rp 50.000.000 ke Bank BCA atas nama Sukron Jazilah.

Pada tanggal 19 Oktober 2022, saksi Didit Hadi Sulaksono kembali mentransfer uang pembayaran bus ke rekening terdakwa Sukron Jazilah sebesar Rp. 50.000.000.

Pada 20 Oktober 2022, kakak ipar Didit Hadi Sulaksono, yaitu Dedi Wiyudayanah mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Sukron Jazilah sebesar Rp 300.000.000. Dan Didit Hadi Sulaksono mentransfer sebesar Rp 50.000.000 dengan berita down payment (DP) Bus 2012.

Total uang yang Didit Hadi Sulaksono transfer kepada terdakwa Sukron Jazilah ialah sebesar total Rp 450.000.000. Setelah itu, di hari berikutnya Didit Hadi Sulaksono bersama dengan istri dan kakak ipar melakukan pengecekan terkait kebenaran posisi bus tersebut.

Setelah Didit Hadi Sulaksono melakukan pengecekan, posisi bus tersebut berada di Karoseri Satya Prima milik Totok yang lokasinya berada di Kediri. Karena banyak perbaikan atas bus yang dilakukan di Karoseri tersebut, terdakwa Sukron Jazilah meminta Didit Hadi Sulaksono untuk membayar biaya perbaikan tersebut dengan dipotong kekurangan harga jual bus tersebut.

Pada Desember 2022, Didit Hadi Sulaksono membawa bus tersebut ke garasi bus milik Didit Hadi Sulaksono yang ada di Balong Panggang. Karena masih ada perbaikan-perbaikan, terdakwa Sukron Jazilah meminta Didit Hadi Sulaksono untuk menanggung biaya perbaikan bus tersebut sebesar Rp 60.422.000.

Kemudian terdakwa Sukron Jazilah kembali meminta Didit Hadi Sulaksono mentransfer uang kepada terdakwa Sukron Jazilah hingga total sebesar Rp. 229.100.000, sehingga jumlah keseluruhan uang yang Didit Hadi Sulaksono transfer kepada terdakwa Sukron Jazilah sebesar Rp. 739.522.000.

Namun sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa Sukron Jazilah, yaitu selama kurun waktu 3 bulan untuk melakukan proses mutasi balik nama surat-surat (BPKB) bus tersebut, Didit Hadi Sulaksono belum menerima penyerahan surat-surat (BPKB)/bukti kepemilikan bus tersebut dari terdakwa Sukron Jazilah.

Didit Hadi Sulaksono selalu menagih surat-surat (BPKB) bus tersebut kepada terdakwa Sukron Jazilah, namun Sukron Jazilah selalu menyampaikan bahwa surat-surat (BPKB) masih dalam pengurusan. 

Sampai dengan saat ini, surat-surat (BPKB) bus yang dijanjikan oleh terdakwa Sukron Jazilah tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut, Didit Hadi Sulaksono melaporkan terdakwa Sukron Jazilah ke Polres Gresik.

Dari uang sebesar Rp 739.522.000 yang telah diserahkan oleh Didit Hadi Sulaksono untuk pembayaran pembelian 1 unit bus merk Hino tahun 2012 Nopol: DK 7690 AC beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor milik Fadholi kepada terdakwa Sukron Jazilah tersebut, telah diserahkan kepada Fadholi sebesar Rp. 450.000.000. 

Sedangkan sisanya dipergunakan Sukron Jazilah untuk judi online melalui website/link wingbola dengan username BANGKIT09. Dan untuk deposit melalui transfer menggunakan nomor rekening BCA atas nama Sukron Jazilah ke rekening Bank BCA atas nama Achmad Aulia.

Perbuatan terdakwa Sukron Jazilah tersebut mengakibatkan saksi Didit Hadi Sulaksono mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 739.522.000.

Karena perbuatannya itu, Sukron Jazilah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Sukron Jazilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 618 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)