Bambang Sugianto Tipu Pengusaha Dedak Asal Tuban
Agus Setyo Utomo, seorang pengusaha dedak/katul asal Dusun Karangrejo, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kena tipu ratusan juta rupiah oleh Bambang Sugianto. Atas perbuatannya itu, Bambang Sugianto harus mendekam dipenjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap Bambang Sugianto dijatuhi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 10 Maret 2026. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Bambang Sugianto ialah I Made Aditya Nugraha.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun subsidair 4 bulan dikurangkan selama Terdakwa Bambang Sugianto berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.
Kasus ini berawal pada Februari 2024, Terdakwa Bambang Sugianto bertemu dengan Agus Setyo Utomo di rumah Tarmijo. Kemudian, Bambang Sugianto dan Agus Setyo Utomo membuat kesepakatan kerja sama pengolahan katul/dedak, dengan ketentuan Agus Setyo Utomo bertindak sebagai penyuplai bahan baku, sedangkan Bambang Sugianto bertindak sebagai pemilik alat mixer untuk mengolah dedak kasar menjadi dedak lembut yang siap dikirim ke pabrik pakan ayam.
Kemudian pada 16 Februari 2024, Agus Setyo Utomo melakukan pembelian katul/dedak dan mengirimkannya kepada Terdakwa Bambang Sugianto bertempat di gudang milik Terdakwa Bambang Sugianto yang beralamat di Desa Pangreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tanggal 16 Februari 2025, Agus Setyo Utomo telah beberapa kali mengirimkan dedak/katul seharga kurang lebih Rp 400.000.000, namun Agus Setyo Utomo tidak pernah menerima pembayaran dari pabrik pakan ayam, karena uang pembayaran tersebut langsung diterima oleh Terdakwa Bambang Sugianto tanpa sepengetahuan Agus Setyo Utomo.
Karena Agus Setyo Utomo belum menerima pembayaran atas pengiriman dedak/katul sebelumnya, pada pertengahan Maret 2024, Agus Setyo Utomo memanggil Terdakwa Bambang Sugianto dan Tarmijo ke rumahnya di Dusun Karangrejo, Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, untuk menanyakan penyelesaiannya.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Bambang Sugianto menyampaikan bahwa ia sanggup membayar dan meminta agar dibukakan kembali PO (purchase order/order pembelian) pengiriman katul/dedek di pabrik dengan ketentuan seluruh bahan baku, pengadaan, dan pembayaran dilakukan melalui satu pintu, yaitu Agus Setyo Utomo. Apabila barang ditolak oleh pabrik, maka seluruh risiko menjadi tanggung jawab Terdakwa Bambang Sugianto.
Atas tawaran dan pernyataan Terdakwa Bambang Sugianto tersebut, Agus Setyo Utomo menjadi yakin dan bersedia kembali menyalurkan pasokan dedak/katul ke gudang Terdakwa Bambang Sugianto untuk diolah.
Agus Setyo Utomo menerbitkan PO (purchase order/order pembelian) pengiriman 200 ton katul/dedak ke Pabrik Indocamp milik CV Laras Inti di wilayah Sidoarjo. Sebelum dikirim ke pabrik, katul/dedak tersebut, terlebih dahulu dibawa ke gudang Terdakwa Bambang Sugianto di Desa Pangreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, untuk diolah, termasuk pencampuran debu porang dari Tarmijo yang pembeliannya dibayarkan oleh Agus Setyo Utomo.
Setelah selesai diolah, barang dikirim ke pabrik dengan ketentuan pembayaran dari pabrik dilakukan langsung kepada Agus Setyo Utomo. Setelah pembayaran diterima, barulah dilakukan perhitungan atau penotalan dengan Terdakwa Bambang Sugianto.
Selain mengirimkan dedak/katul kepada Terdakwa Bambang Sugianto untuk diolah terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke pabrik pakan ayam, Agus Setyo Utomo juga diminta oleh Terdakwa Bambang Sugianto untuk membeli debu porang kepada Tarmidjo sebagai bahan campuran dedak/katul sebelum dikirim ke pabrik pakan ayam.
Dalam rentang tanggal 20 Maret 2024 sampai 29 Maret 2024 telah diterbitkan PO (purchase order/order pembelian) kepada CV Laras Inti sebanyak 200 ton, namun realisasi pengiriman hanya kurang lebih sebanyak 90 ton. Atas pengiriman tersebut, CV Laras Inti telah melakukan pembayaran ke rekening Agus Setyo Utomo dengan total kurang lebih Rp 398.864.500.
Pada Maret 2024, tanpa seizin dan sepengetahuan Agus Setyo Utomo, Terdakwa Bambang Sugianto mengambil PO (purchase order/order pembelian) melalui Ade Rio Hanawirya yang merupakan pemilik CV Ananta Sentosa sebanyak 100 ton untuk dikirim ke Pabrik PT Gold Coin Indonesia, dan seluruh pembayaran ditransfer ke rekening Terdakwa Bambang Sugianto.
Dalam pemenuhan PO 100 ton tersebut, Terdakwa Bambang Sugianto menggunakan katul/dedak dan debu porang yang berasal dari pasokan dan/atau stok milik Agus Setyo Utomo. Bambang Sugianto tidak mengirimkan dedak/katul milik Agus Setyo Utomo kepada CV Laras Inti.
Selain itu, CV Laras Inti telah memutus kontrak dengan Agus Setyo Utomo karena kualitas dedak/katul tidak sesuai. Akibatnya, Agus Setyo Utomo tidak lagi menerima pembayaran dari CV Laras Inti.
Karena sudah tidak menerima pembayaran dari CV Laras Inti, kemudian pada April 2024, Agus Setyo Utomo mengajak Tarmijo untuk mengecek stok dedak/katul milik Agus Setyo Utomo yang berada di gudang milik Terdakwa Bambang Sugianto yang beralamat di Desa Pangreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Setibanya di lokasi, keduanya mendapati bahwa stok dedak/katul tersebut tidak ada karena telah dijual oleh Terdakwa Bambang Sugianto kepada CV Ananta Sentosa milik Ade Rio Hanawirya. Kemudian Agus Setyo Utomo menghubungi Ade Rio Hanawirya.
Dan diketahui bahwa Terdakwa Bambang Sugianto, tanpa seizin dan sepengetahuan Agus Setyo Utomo, telah menjual dedak/katul dimaksud kepada Ade Rio Hanawirya serta tidak menyerahkan uang hasil penjualannya kepada Agus Setyo Utomo.
Agus Setyo Utomo telah melakukan pembelian dedak/katul dan debu porang dan dikirim ke gudang milik Terdakwa Bambang Sugianto dengan total Rp 1.782.702.000.
Bambang Sugianto telah melakukan pembayaran sebagian atas kewajiban tersebut, baik melalui pembayaran dari pabrik berdasarkan PO (purchase order/order pembelian) maupun melalui pembayaran langsung kepada Agus Setyo Utomo, dengan total sebesar Rp 1.223.193.948, sehingga masih terdapat selisih/sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp 559.508.052.
Maksud dan tujuan Terdakwa Bambang Sugianto melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mengakibatkan Agus Setyo Utomo selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 559.508.052. (*)
Editor : Redaksi