Izin Operasional The Nook Cafe Graha Family Surabaya Diperkarakan Warga ke Polisi
Di balik kemegahan pembangunan The Nook Cafe Surabaya, tersimpan kisah yang membuat warga Perumahan Graha Family, Kota Surabaya, resah. Bukan sekadar soal sebuah kafe, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap hak warga atas ruang hidup yang dijanjikan sejak awal.
Lahan tempat berdirinya The Nook Cafe sejatinya adalah fasilitas umum (fasum) berupa area hijau yang diproyeksikan menjadi lapangan tenis. Komitmen itu pernah diikrarkan oleh Developer PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) kepada para pembeli unit Perumahan Graha Family. Namun, sejak tahun 2023, janji Developer Perumahan Graha Family, PT Sanggar Asri Sentosa tersebut berubah arah fasum yang dialihkan menjadi kawasan komersial.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan hak. Fasum tidak bisa seenaknya dialihkan menjadi bisnis tanpa persetujuan warga,” tegas Sidabuke, Kuasa Hukum warga Perumahan Graha Family, yang kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Warga Perumahan Graha Family menuding, izin operasional The Nook Cafe cacat hukum. Alasannya jelas, pembangunan The Nook Cafe berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi keluar. Lebih ironis lagi, klaim bahwa izin telah mengantongi persetujuan 2/3 warga dianggap manipulatif. Faktanya, 90 persen warga Perumahan Graha Family menolak.
Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan untuk perubahan tata ruang. Namun, aturan itu seolah diabaikan oleh Developer Perumahan Graha Family, PT Sanggar Asri Sentosa.
Alexander Maria Pribadi, perwakilan warga Perumahan Graha Family, mengungkap bagaimana suara penolakan mereka kerap dipatahkan.
"Kami pasang banner protes, izin ke Polres, Polsek, tapi sore sudah dipaksa turun. Aspirasi warga seolah dibungkam,” ujarnya.
Alexander menyebut adanya indikasi intimidasi halus. Beberapa warga yang mengurus surat Hak Guna Bangunan (HGB) justru diwajibkan menandatangani perjanjian perubahan peruntukan.
"Ini bentuk tekanan. Seolah warga dipaksa menerima,” kata Alexander.
Bagi warga Perumahan Graha Family, kasus ini bukan sekadar soal izin kafe. Ini adalah pengkhianatan terhadap komitmen awal Developer Perumahan Graha Family, PT Sanggar Asri Sentosa. Fasum (fasilitas umum) yang seharusnya menjadi ruang hijau dan fasilitas bersama, kini berubah menjadi bisnis yang menguntungkan segelintir pihak.
Kini, warga Perumahan Graha Family menuntut kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan hak atas fasum. Sebab, di balik secangkir kopi yang disajikan The Nook Cafe, tersimpan cerita tentang hak warga yang dirampas, janji yang diingkari, dan aturan yang dilanggar. (*)
Editor : Redaksi